Malaysia mengadopsi sistem demokrasi parlementer di bawah pemerintahan monarki konstitusional. Malaysia dipimpin oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong yang dipilih dari sembilan sultan negeri Melayu untuk menjabat selama lima tahun sebagai Kepala Negara dan Pemerintah Tertinggi Angkatan Bersenjata.

Bangunan parlemen di Kuala Lumpur.

Sistem ini adalah berdasarkan sistem Westminster karena Malaysia merupakan bekas koloni Inggris. Kekuasaan eksekutif ditentukan oleh kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Berdasarkan konstitusi Malaysia, Perdana Menteri haruslah seorang anggota Dewan Rakyat, yang menurut Yang di-Pertuan Agong, memimpin kelompok mayoritas dalam parlemen. Sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.

Malaysia mengamalkan sistem parlemen dua kamar: Dewan Rakyat dan Dewan Negara. Dewan Negara memiliki 70 orang yang terpilih selama 3 tahun. Pemilihan anggotanya bisa dibagi dua: 26 anggota dipilih oleh Dewan Undangan Negeri sebagai perwakilan 13 negara bagian, 44 anggota lagi ditunjuk oleh Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agong atas nasihat Perdana Menteri, termasuk dua anggota dari Wilayah Federal Kuala Lumpur, dan satu anggota masing-masing dari Labuan dan Putrajaya.

Dewan Rakyat itu memiliki sebanyak 222 anggota, dan setiap anggota mewakili satu daerah pemilihan. Anggota dipilih atas dasar dukungan banyak pihak melalui pemilu. Setiap anggota Dewan Rakyat menjabat selama 5 tahun, dan setelah itu pemilu yang baru akan diadakan.