Kebrutalan polisi
(Dialihkan dari Police brutality)
Kebrutalan polisi (bahasa Inggris: Police brutality) adalah penggunaan kekerasan yang berlebihan atau tak perlu oleh polisi terhadap warga sipil. Contohnya adalah pemukulan, penyiksaan atau pembunuhan.[1] Kekerasan yang berlebihan atau tak perlu, walaupun dilakukan atas nama hukum, dapat merupakan pelanggaran hak-hak seseorang.[2] Kekerasan seperti ini sering terjadi di banyak negara, walaupun banyak negara yang telah membuat undang-undang untuk mencegah dan mengusutnya.[3]
Referensi
sunting- ^ Police brutality in the United States, Encyclopædia Britannica
- ^ Police Brutality Law and Legal Definition, USLegal
- ^ What Is Police Brutality? Diarsipkan 2019-06-16 di Wayback Machine., Black's Law Dictionary]