Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Galeri gambar

Galeri gambar
Adies Kadir
Adies Kadir
Wakil Ketua
Bidang Ekonomi dan Keuangan
Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua
Bidang Politik dan Keamanan
Saan Mustopa
Saan Mustopa
Wakil Ketua
Bidang Industri dan Pembangunan
Cucun Ahmad Syamsurijal
Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua
Bidang Kesejahteraan Rakyat

Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pimpinan DPR bertugas:

  • memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
  • menyusun rencana kerja pimpinan
  • melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR
  • menjadi juru bicara DPR
  • melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR
  • mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya
  • mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR
  • mewakili DPR di pengadilan
  • melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna
  • menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu

Pemberhentian

sunting

Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena:

  • meninggal dunia
  • mengundurkan diri
  • diberhentikan

Pimpinan DPR diberhentikan apabila:

  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
  • melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR
  • dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya
  • melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
  • diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif. Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti, penggantinya berasal dari partai politik yang sama. Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam hal pimpinan DPR dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.

Lihat pula

sunting