Ahli waris sementara

(Dialihkan dari Pewaris dugaan)

Ahli waris sementara (bahasa Inggris: Heir presumptive) adalah seseorang ahli waris takhta yang secara hukum kedudukannya masih dapat digeser bila lahir seseorang yang lebih pantas menjadi ahli waris.[1][2] Hal ini berbeda dengan ahli waris tetap yang kedudukannya secara hukum tidak dapat digeser oleh lahirnya orang lain. Penentuan status seseorang sebagai ahli waris tetap atau ahli waris sementara bergantung dengan hukum yang digunakan di negara yang bersangkutan.

Pewarisan

sunting

ahli waris sementara adalah seseorang ahli waris takhta yang secara hukum kedudukannya masih dapat digeser bila lahir seseorang yang lebih pantas menjadi ahli waris. Namun bila tidak ada kelahiran yang dapat menggeser kedudukannya sampai penguasa mangkat, ahli waris sementara ini akan menjadi penguasa yang baru.

Penggolongan ahli waris menjadi ahli waris sementara dan ahli waris tetap didasarkan pada hukum negara yang berlaku. Misalnya, suatu kerajaan menetapkan hukum bahwa keturunan raja yang akan menjadi ahli waris, dengan perincian bahwa putra tertua raja yang akan menjadi ahli waris tetap. Bila raja sama sekali belum memiliki keturunan, maka saudara raja dipandang menjadi ahli waris sementara. Dia akan menjadi raja yang baru jika raja yang lama mangkat tanpa meninggalkan keturunan. Namun bila misalkan raja memiliki seorang putri, maka kedudukan saudara raja sebagai ahli waris sementara akan digantikan putri raja tersebut. Meski begitu, putri raja ini juga berstatus sebagai ahli waris sementara, karena kedudukannya sebagai ahli waris dapat digantikan bila raja memiliki seorang putra.

Pembedaan status antara ahli waris tetap dan ahli waris sementara biasanya dapat dilakukan blla hukum pewarisan takhta dalam negara tersebut mensyaratkan adanya hubungan darah antara penguasa dan calon ahli waris.

ahli waris sementara tahun 2024

sunting
  • Putra Mahkota Fumihito adalah ahli waris sementara (皇嗣, Kōshi) dari kakaknya, Kaisar Naruhito dari Jepang. Berdasarkan sejarah, suksesi Takhta Serunai biasanya diteruskan ke keturunan laki-laki dari garis keturunan kaisar. Jika Kaisar Naruhito memiliki putra yang sah, iia akan menjadi ahli waris dan Pangeran Fumihito akan mundur satu tempat dalam garis suksesi.
  • Pangeran Dipangkorn Rasmijoti adalah ahli waris sementara dari ayahnya, Raja Vajiralongkorn dari Thailand. Berdasarkan Undang-Undang Suksesi Kerajaan 1924, raja yang berkuasa memiliki kekuasaan mutlak untuk menunjuk anggota keluarga kerajaan yang laki-laki sebagai ahli waris, dan setelah diumumkan secara terbuka, "kedudukan ahli waris tersebut adalah sah dan tidak dapat ditentang".
  • Leonor, Putri Asturias adalah ahli waris sementara[3] dari ayahnya, Raja Felipe VI dari Spanyol. Jika ayahnya memiliki anak laki-laki yang sah, maka anak laki-laki tersebut akan menjadi ahli waris tetap dan Leonor akan kehilangan hak kuasanya dan akan mundur satu tempat dalam garis suksesi.

Contoh ahli waris sementara pada masa lampau yang tidak mewarisi takhta

sunting

Contoh dalam budaya populer

sunting

Pada film animasi The Lion King buatan Disney, Scar adalah ahli waris sementara dari Takhta Tanah Kebanggaan (Pride Lands), jabatannya ini lalu digantikan oleh Simba, sang ahli waris takhta.

Pada tiga seri pertama serial televisi Downton Abbey, drama terkonsentrasi pada Matthew Crawley, ahli waris sementara bangsawan Grantham (Earl of Grantham), karena kematian dua sepupunya. Sejak kematian Matthew pada akhir seri 3, anak lelakinya mengambil alih posisinya sebagai ahli waris sementara.

Di Pair of Kings, sepupu raja, Lanny, adalah ahli waris takhta Raja Kinkow setelah sepupunya (yang berkuasa bersama) meninggal

Di Frozen, Putri Anna, sebagai adik Ratu Elsa, menjadi seseorang yang melanjutkan takhtanya.

Lihat juga

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Heir Presumptive Law & Legal Definition". USLegal.com. Diakses tanggal 2012-11-07. 
  2. ^ "Heir presumptive". Reverso.net. Diakses tanggal 2012-11-07. 
  3. ^ "Her Royal Highness the Princess of Asturias". Diakses tanggal 31 August 2014.