Petugas jaga (kereta api)
Petugas jaga adalah pegawai perkeretaapian yang bertugas untuk melindungi petugas, kontraktor proyek, atau kereta api yang sedang melintas di jalur kereta api.[1] Ketika kereta api mendekati lokasi yang dijaga oleh petugas tersebut, awak sarana perkeretaapian harus memberi semboyan kepada petugas jaga saat melewati area tersebut.
Sebelum munculnya palang pengaman perlintasan sebidang otomatis, atau saat palang otomatis belum dipasang, petugas jaga juga ditugaskan untuk melindungi perlintasan, dikenal sebagai petugas jaga lintasan (PJL).[2] PJL akan menghentikan lalu lintas jalan raya yang melintasi rel saat kereta api akan melewati perlintasan tersebut.[3][4]
Referensi
sunting- ^ Collingwood, G.E. (March 1922). "Train Rules and Kindred Subjects". The Railroad Trainman. Mount Morris, IL: Kable Brothers Company. XXXIX (3): 146.
- ^ U.S. Department of Commerce; Bureau of the Census (1930). Classified Index of Occupations; Fifteenth Census of the United States. Washington, D.C.: United States Government Printing Office. hlm. 160 – via Google Books.
- ^ Vaughan, Coleman C., ed. (1917). Laws Relating to Railroads. Lansing, Michigan: Wynkoop Hallenbeck Crawford Co., State Printers. hlm. 46, 101 – via Google Books.
...every company... operating a railroad within this state, shall construct and maintain a gate or gates, or bridge, or maintain a flagman to signal trains at every highway or street crossing...
- ^ Peabody, J.A. (November 1922). "Highway Crossing Protection in Theory and Practice". Railway Signal Engineer. 15 (11): 422–426.
Pranala luar
sunting- Media tentang Crossing keepers di Wikimedia Commons
- Media tentang Rail transport maintenance workers di Wikimedia Commons
- "A mounted flagman" Railway and Locomotive Engineering, April 1908