Pesan peringatan kemasan produk tembakau

Pesan peringatan kemasan tembakau adalah pesan peringatan yang tertera pada kemasan rokok dan produk tembakau lainnya (begitu pula pada iklan tembakau) yang memperlihatkan efek kesehatan produk tersebut. Contoh pesan dalam bungkus rokok "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin".

Indonesia

sunting

Peringatan utama:

Sampai Desember 1999

sunting
PERINGATAN PEMERINTAH: MEROKOK DAPAT MERUGIKAN KESEHATAN


Januari 2000-Desember 2013

sunting

Peringatan kemasan produk tembakau adalah sebagai berikut:[1][2]

MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN


Desember 2013–November 2018

sunting
 
Peringatan resmi merokok yang digunakan dari Desember 2013 hingga November 2018 di media cetak, media elektronik dan media luar ruang yang menggunakan tanda "18+" di bagian kanannya. Gambar peringatan berasal dari Thailand dan telah dipergunakan di negara-negara seperti Indonesia.[3]

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012, kemasan tembakau maupun iklan harus menyertakan gambar peringatan wajib dan pembatasan usia (18+). Pesan peringatan grafis harus terdiri 40% dari luas bidang depan dan belakang bungkus rokok dan 20% dari luas iklan rokok.[4][5][6][7][8][9]

  • "PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU"
  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT"
  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN"
  • "PERINGATAN: MEROKOK DEKAT ANAK BERBAHAYA BAGI MEREKA"
  • "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS KRONIS"
  • "DILARANG MENJUAL/MEMBERI PADA ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN DAN PEREMPUAN HAMIL" (peringatan tambahan diletakkan di sisi samping bungkus rokok)

Keterangan:

  • Sejak Desember 2013, iklan rokok di televisi sudah mulai menggunakan peringatan ini.
  • Iklan rokok biasanya mempergunakan satu peringatan saja, yakni, "PERINGATAN: MEROKOK MEMBUNUHMU" dan harus diletakkan di bawah iklan. Namun, peringatan lain di atas juga diperbolehkan untuk dipakai pada iklan rokok.
  • Semua peringatan merokok mempergunakan gambar dan tulisan tersebut sejak 24 Juni 2014.
  • Peringatan rokok di iklan rokok boleh ditampilkan selain di akhir penayangan iklan.

Fakta lainnya:

  • Khusus di Kota Bandung, Jawa Barat, iklan rokok di media luar ruang menggunakan pesan "PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS KRONIS" yang sebenarnya diperuntukkan untuk diletakan di bungkus rokok.
  • Di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan beberapa daerah lainnya, iklan rokok di media luar ruang menggunakan pesan

"PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT" yang sebenarnya diperuntukkan untuk diletakkan di bungkus rokok.

November 2018–September 2024

sunting
 
Peringatan resmi merokok yang digunakan dari November 2018 hingga Agustus 2024 di media cetak, media elektronik dan media luar ruang

Karena peringatan merokok yang beredar di Indonesia masih menggunakan gambar dari Thailand,[10] sejak 31 Mei 2018, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan peringatan bergambar terbaru, dengan tiga di antaranya merupakan gambar dari korban-korban perokok Indonesia dengan tulisan sebagai berikut.[11]

  • PERINGATAN: KARENA MEROKOK, SAYA TERKENA KANKER TENGGOROKAN.
  • PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER MULUT.
  • PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER PARU.
  • PERINGATAN: MEROKOK SEBABKAN KANKER TENGGOROKAN.
  • PERINGATAN: ROKOK MERENGGUT KEBAHAGIAAN SAYA SATU PERSATU.

Kelima peringatan tersebut mulai diberlakukan di bungkus rokok sejak bulan September 2018 dan disertakan nomor telepon bebas pulsa Layanan Upaya Berhenti Merokok Quitline.INA yang disediakan oleh Kemenkes di bagian bawah peringatan bahaya merokok, beserta nomor yang bisa dihubungi:

  • LAYANAN BERHENTI MEROKOK (0800-177-6565)

Sejak November 2018, iklan rokok di televisi sudah mulai menggunakan peringatan ini.

September 2024-Sekarang

sunting

Gambar korban perokok dengan kalimat "PERINGATAN: KARENA MEROKOK, SAYA TERKENA KANKER TENGGOROKAN. LAYANAN BERHENTI MEROKOK (0800-177-6565)" yang digunakan di iklan rokok masih diterapkan, hanya saja ditambahkan kalimat larangan jualan berbunyi "DILARANG MENJUAL ATAU MEMBERI KEPADA ORANG DIBAWAH USIA 21 TAHUN DAN PEREMPUAN HAMIL" dan sebagian produsen rokok ada yang menghilangkan tulisan "21+" (seperti Gudang Garam dan KT&G) karena dianggap telah dicantumkan pada kalimat larangan jualan.

 
Peringatan resmi merokok versi terbaru di media cetak, media elektronik dan media luar ruang

Sejak Agustus 2024, iklan rokok di televisi dan media cetak sudah menggunakan peringatan ini. Dan lima gambar korban-korban perokok yang telah ada sejak 2014 dan 2018 masih tetap digunakan hingga saat ini. Peringatan ini hanya diterapkan di akhir iklan rokok di televisi.

Keterangan:

  • Untuk iklan Produk Djarum dan L.A Lights, peringatan diterapkan di awal iklan di televisi. Tapi di sosial media tetap di akhir iklan.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ PP 81/1999, Pasal 8.
  2. ^ PP 19/2003, Pasal 8.
  3. ^ Thailand Not Playing Around When It Comes to Cigarette Warning Labels
  4. ^ PP 109/2012, Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3).
  5. ^ PP 109/2012, Pasal 15 ayat (1).
  6. ^ PP 109/2012, Pasal 17 ayat (1), (2) dan (4).
  7. ^ PP 109/2012, Pasal 21.
  8. ^ PP 109/2012, Pasal 25.
  9. ^ PP 109/2012, Pasal 27.
  10. ^ "Dadang Mengaku Pria di Bungkus Rokok, Tapi Kok di Thailand Fotonya Sudah Dipakai Sejak 2005 - Warta Kota". Warta Kota. 2018-07-25. Diakses tanggal 2018-11-13. 
  11. ^ Liputan6.com. "Kementerian Kesehatan RI Luncurkan Tiga Gambar Baru Kemasan Rokok". liputan6.com. Diakses tanggal 2018-11-13. 

Pranala luar

sunting