Pertambangan

ekstraksi mineral berharga atau bahan geologi lainnya dari tanah

Pertambangan, menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Pertambangan di Sabah, Malaysia.

Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi:

Ilmu Pertambangan: ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)

Pertambangan di Indonesia

sunting

Menurut UU No. 4/2009, Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral, dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral digolongkan atas:

  • pertambangan mineral radioaktif
  • pertambangan mineral logam
  • pertambangan mineral bukan logam
  • pertambangan batuan.

Pengaturan mengenai penggolongan bahan galian pada UU No. 4/2009 dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Pasal 2 ayat 2:

Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:

  • Mineral radioaktif meliputi: radium, thorium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya
  • Mineral logam meliputi: litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas,tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth,molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit,antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi,galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium,dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium,neodymium, hafnium,scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium,selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin.
  • Mineral bukan logam meliputi: intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa,fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika,magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, fire clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit,gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batukuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen
  • Batuan meliputi: pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome,tanah serap (fullers earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit,basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert,kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas,batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikilsungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu),bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit),batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau darisegi ekonomi pertambangan
  • Batubara meliputi bitumen padat, batuan aspal, batubara, dan gambut.

Pengusahaan pertambangan di Indonesia dilakukan melalui pemrosesan Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP terdiri atas dua tahap:

  • IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyeledikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
  • IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan oleh Gubernur atau Menteri sesuai dengan kewenangannya.

Pertambangan mineral di Indonesia

sunting

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan berbagai macam sumberdaya alam (SDA). Salah satu SDA yang dimilikinya adalah sumberdaya mineral (SDM). Komoditas pertambangan dapat berupa batubara dan mineral. Mineral adalah bahan anorganik homogen yang terbentuk secara alami dan seragam dengan komposisi kimia yang tetap pada batas volumenya serta memiliki struktur kristal dan karakteristik yang tercermin dalam bentuk dan sifat fisiknya. Menurut badan geologi kementrian energi dan sumberdaya mineral Indonesia (ESDM), mineral yang terdapat di Indonesia dibagi menjadi 2 jenis, yaitu mineral logam dan mineral non – logam.

Mineral logam

sunting

Mineral logam adalah mineral yang mengandung unsur logam atau agregatnya. Menurut keterdapatannya di Indonesia, mineral logam dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :

  1. Logam Dasar (Base Metal) Secara kimia, logam dasar merupakan logam yang mudah teroksidasi, terkorosi, dan bereaksi dengan HCl membentuk hidrogen. Logam ini biasa disebut logam aktif. Contoh logam dasar yang terdapat di Indonesia adalah air raksa (Hg), seng (Zn), tembaga (Cu), timah (Sn), dan timbal (Pb).
  2. Logam Mulia Jenis logam ini disebut logam mulia karena tahan terhadap korosi maupun oksidasi. Logam mulia yang terdapat di Indonesia adalah emas (Au), emas placer (Au), perak (Ag) , dan platina (Pt). Karena sifatnya yang langka dan tahan korosi maka logam mulia memiliki harga yang cukup tinggi. Logam mulia merupakan anggota dari logam transisi. Logam ini biasa digunakan sebagai perhiasan dan mata uang (Au, Ag), bahan tahan karat (lapisan perak), ataupun katalis (Pt).
  3. Logam Besi dan Paduan Besi Jenis logam ini lazim digunakan dalam industri besi dan campurannya. Logam besi yang terdapat di Indonesia yaitu besi (Fe), besi laterit (Fe), kobalt (Co), krom (Cr), krom placer (Cr), mangan (Mg), molibdenum (Mo), nikel (Ni), dan pasir besi.
  4. Logam Ringan dan LangkaLogam ini relatif ditemukan dalam jumlah sedikit. Jenis logam ini yang terdapat di Indonesia meliputi aluminium (Al), monasit, titan laterit (Ti), titan placer. Logam ini umumnya digunakan sebagai material teknologi tinggi seperti barang elektronik, katalis dalam pengolahan minyak bumi, keramik tahan panas dan lain-lain.

Mineral non – logam

sunting

Mineral non – logam adalah kelompok komoditas mineral yang tidak termasuk mineral logam, batubara maupun mineral energi lainnya. Mineral non logam biasa disebut juga sebagai bahan galian non logam atau bahan galian industri atau bahan galian golongan C. Bahan galian non logam mudah dicari dan pengusahaannnya pun tidak membutuhkan modal yang besar, teknologi yang rumit maupun waktu yang lama untuk eskplorasi, sehingga sangat cocok digunakan untuk mendorong perekonomian rakyat.

Menurut keterdapatannya di Indonesia, mineral non – logam dibagi menjadi 4 jenis, yaitu:

  1. Bahan Galian IndustriMerupakan kelompok komoditas mineral bukan logam dan batuan. Bahan galian industri yang terdapat di Indonesia adalah asbes, barit, batugamping, belerang, bentonit, diatomea, dolomit, fosfat, gipsum, kalsit, mika, oker, talc, yodium, zeolit. Bahan galian industri ini dipakai terutama sebagai bahan mentah dalam industri pupuk, kertas, plastik, cat, peternakan, pertanian, kosmetik, farmasi, dan kimia.
  2. Bahan Keramik Merupakan semua bahan anorganik bukan logam yang berbentuk padat. Sifat keramik sangat ditentukan oleh struktur kristal, komposisi kimia dan mineral bawaannya. Secara umum, strukturnya sangat rumit dengan sedikit elektron-elektron bebas. Kurangnya beberapa elektron bebas keramik membuat sebagian besar bahan keramik merupakan konduktor panas dan listrik yang jelek. Di samping itu keramik mempunyai sifat rapuh, keras, dan kaku. Keramik secara umum mempunyai kekuatan tekan lebih baik dibanding kekuatan tariknya. Komoditas bahan keramik yang terdapat di Indonesia antara lain : ball clay, felspar, kaolin, kuarsit, lempung, magnesit, pasir kuarsa, perlit, pirofilit, toseki, dan trakhit. Bahan keramik dipakai terutama sebagai bahan mentah dalam industri keramik, refraktori, dan gelas.
  3. Bahan Bangunan Beberapa komoditas bahan bangunan yang terdapat di Indonesia adalah andesit, basal, batu apung, diorit, granit, marmer, obsidian, onix, pasir, sirtu dan tras. Bahan bangunan digunakan terutama sebagai bahan mentah dalam industri bahan bangunan/konstruksi dan ornamen.
  4. Batu Mulia dan Batu Hias Batu mulia dan batu hias merupakan komoditas mineral dan batuan yang terdiri dari amethyst, andalusit, batuhias, batubelah, batusabak, dasit, gabro, intan, kalsedon, opal, rijang, serpentin, tanah urug, traventin, ultrabasa, granodiorit, dan jasper. Bahan ini dipakai terutama dalam industri perhiasan dan kerajinan.

Referensi

sunting
  • Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Lihat pula

sunting