Perjanjian lisan atau kontrak lisan adalah sebuah kontrak yang telah disetujui secara lisan. Kontrak ini tidak sama dengan kontrak tertulis yang menjabarkan ketentuan-ketentuannya di dalam sebuah dokumen.

Pada umumnya kontrak lisan dianggap sah selayaknya kontrak tertulis. Di Indonesia, ketentuan-ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sama sekali tidak mewajibkan agar suatu perjanjian dibuat secara tertulis, sehingga perjanjian lisan juga mengikat secara hukum. Apabila terjadi suatu perkara yang berkaitan dengan perjanjian lisan, bukti-bukti tertulis dapat digunakan sebagai alat bukti untuk menunjukkan keberadaan suatu perjanjian lisan, contohnya alat bukti surat. Terkait dengan bukti berupa saksi, Pasal 1905 KUH Perdata menyatakan bahwa keterangan satu orang saksi saja tanpa diperkuat dengan alat bukti lain tidak dapat diterima.

Terdapat pula yurisdiksi yang mewajibkan agar kontrak dituangkan dalam bentuk tertulis dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya pembelian properti.

Bacaan lanjut

sunting