Perjanjian Warsawa (1970)
Perjanjian Warsawa (bahasa Jerman: Warschauer Vertrag, Polandia: Układ PRL-RFN) adalah perjanjian antara Jerman Barat dan Republik Rakyat Polandia. Perjanjian ini ditandatangani oleh Kanselir Willy Brandt dan Perdana Menteri Józef Cyrankiewicz di Istana Presiden Warsawa pada 7 Desember 1970, dan disahkan oleh Bundestag Jerman Barat pada 17 Mei 1972.
Isi perjanjian
suntingDalam perjanjian ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak melakukan kekerasan dan menerima perbatasan yang sudah ada–garis Oder-Neisse, yang dipaksakan kepada Jerman oleh Sekutu dalam Konferensi Potsdam 1945 setelah berakhirnya Perang Dunia II. Penetapan perbatasan ini menjadi topik yang cukup sensitif sejak saat itu, karena Polandia khawatir bahwa pemerintah Jerman mungkin berusaha untuk merebut kembali bekas wilayahnya di timur. Dari perspektif Polandia, pemindahan wilayah-wilayah tersebut dianggap sebagai kompensasi atas bekas wilayah Polandia di sebelah timur Garis Curzon ("Kresy") yang dianeksasi Uni Soviet pada tahun 1939.
Kontroversi
suntingDi Jerman Barat, Brandt dikritik keras oleh partai oposisi konservatif CDU/CSU, yang menganggap kebijakannya sebagai pengkhianatan terhadap kepentingan nasional. Pada saat perjanjian ini ditandatangani, hal ini tidak dipandang sebagai solusi akhir penetapan perbatasan Polandia di Jerman Barat,[1] karena Pasal IV perjanjian ini menyatakan bahwa perjanjian sebelumnya seperti Perjanjian Potsdam tidak dibatalkan oleh perjanjian baru ini, sehingga ketentuan perjanjian ini dapat diubah dengan perjanjian perdamaian akhir antara Jerman dan Sekutu Perang Dunia II–sebagaimana diatur dalam Perjanjian Potsdam.[1]
Perjanjian Warsawa adalah elemen penting dari Ostpolitik, yang dicanangkan oleh Kanselir Brandt dan didukung oleh partai berkuasa Demokrat Sosial. Sebagai hasil Perjanjian Penyelesaian Akhir terhadap Jerman 1990, garis Oder-Neisse ditetapkan kembali tanpa merujuk pada Perjanjian Perbatasan Jerman-Polandia, yang ditandatangani pada tanggal 14 November 1990 oleh Jerman bersatu dan Polandia.
Lihat juga
suntingReferensi
sunting- ^ a b Johnson, Edward Elwyn. International law aspects of the German refunification alternative answers to the German question Diarsipkan 2007-10-09 di Wayback Machine.. Page 18 and footnote 35 that cites Ludwig Gelberg, The Warsaw Treaty of 1970 and the Western Boundary of Poland, at 125–127; Jochen Abr. Frowein, The Reunification of Germany, 86 Am. J. Int'l L. 152, 156 (1992), at 156.
Pranala luar
sunting- Teks perjanjian (berkas PDF, (Jerman))