Perjanjian Paris (1323)

Perjanjian Paris (1323) adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 6 Maret 1323 oleh Louis dari Flandria dan Willem III dari Holandia.

Perjanjian Paris (1323)
Ditandatangani6 Maret 1323
Penanda tangan

Menurut perjanjian ini, Graaf Louis dari Flandria mencabut klaim atas wilayah Zeeland dan juga mengakui Graaf Holland sebagai Graaf Zeeland. Maka dari itu, perjanjian ini mengakhiri perselisihan antara Wangsa Avesnes dengan Wangsa Dampierre

Referensi

sunting