Perjanjian Paris (1259)
Perjanjian Paris (1259) adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 4 Desember 1259 oleh Raja Louis IX dari Prancis dan Raja Henry III dari Inggris.
Ditandatangani | 4 Desember 1259 |
---|---|
Penanda tangan |
|
Menurut perjanjian ini, konflik antara Dinasti Capetia dengan Plantagenet selama 100 tahun terakhir akan diakhiri. Pada tahun 1204, Philippe II dari Prancis telah mengusir pasukan Inggris dari Normandie. Walaupun Perjanjian Lambeth telah ditandatangani pada tahun 1217, permusuhan masih berlanjut hingga ditandatanganinya perjanjian ini. Dalam perjanjian ini, Henry merelakan wilayah Kadipaten Normandie. Namun, Raja Philippe tidak berhasil menduduk kepulauan Norman di Selat Inggris. Perjanjian ini mengatur bahwa pulau Jersey, Guernsey, Alderney dan Sark dan pulau-pulau kecil lainnya akan tetap dikuasai oleh Inggris. Henry juga mencabut kendalinya atas wilayah Maine, Anjou dan Poitou. Sebagai gantinya, Louis tidak akan lagi mendukung pemberontakan Inggris. Ia juga menyerahkan kepada Henry kota Limoges, Cahors dan Périgueux, dan harus membayar sewa tahunan untuk menguasai kota Agenais.
Referensi
sunting- Harry Rothwell (Editor) English Historical Documents 1189-1327, Routledge, 1996, ISBN 0-415-14368-3