Perjanjian Jepang-Korea 1910
Traktat Jepang-Korea 1910, juga dikenal dengan nama Traktat Aneksasi Jepang-Korea, adalah perjanjian yang ditandatangani oleh perwakilan Kekaisaran Jepang dan Korea pada 22 Agustus 1910. Dalam perjanjian ini, Korea secara resmi menjadi bagian dari Kekaisaran Jepang setelah Traktat Jepang-Korea 1905 yang membuat Korea menjadi protektorat Jepang dan Traktat Jepang-Korea 1907 yang mencabut wewenang Korea dalam administrasi urusan dalam negeri.
Traktat Aneksasi Jepang-Korea 1910 | |
---|---|
Jenis | Traktat aneksasi |
Konteks | Aneksasi Kekaisaran Korea oleh Kekaisaran Jepang |
Dimeterai | 22 Agustus 1910 |
Efektif | 29 Agustus 1910 |
Habis tempo | 22 Juni 1965, de facto 2 September 1945 |
Expiry | 22 Juni 1965 |
Penanda tangan |
|
Pihak | |
Ratifikasi |
Traktat Aneksasi Jepang-Korea | |||||
Nama Jepang | |||||
---|---|---|---|---|---|
Kanji | 日韓併合条約 | ||||
Hiragana | にっかんへいごうじょうやく | ||||
| |||||
Nama Korea | |||||
Hangul | 한일병합조약 (한일합방조약, 한일합방늑약) | ||||
Hanja | 韓日倂合条約 (韓日合邦条約, 韓日合邦勒約) | ||||
|
Pada tahun 1965, Perjanjian Hubungan Dasar antara Jepang dan Republik Korea yang ditandatangani oleh Jepang dan Korea Selatan memastikan bahwa perjanjian ini batal demi hukum.[1]
Catatan kaki
suntingPranala luar
suntingWikimedia Commons memiliki media mengenai Japan–Korea Annexation Treaty.