Perdagangan tanpa warkat


Perdagangan tanpa warkat (bahasa Inggris: scripless trading) adalah suatu tata cara perdagangan efek tanpa adanya fisik efek berupa sertifikat saham, obligasi, dan lainnya.[1]

Perdagangan saham dilakukan secara elektronik yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan (book entry settlement) yaitu perpindahan efek maupun dana hanya melalui mekanisme debit kredit atas suatu rekening efek (securities account) yang tanda bukti kepemilikan efek nya tidak lagi akan berbentuk fisik sertifikat efek, tetapi diwujudkan dalam rekening efek pada lembaga kustodi.[1]

Tujuan

sunting
  1. Meningkatkan likuiditas sistem perdagangan pasar modal.
  2. Meningkatkan kualitas pemberian jasa kliring dan penyelesaian Efek
  3. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan khususnya perlindungan terhadap investor dalam transaksi Efek
  4. Meningkatkan kinerja dan efisiensi para pelaku Pasar Modal terutama bagi Emiten dalam melaksanakan Corporate Action

Prinsip

sunting

Imobilisasi

sunting

Prinsip ini merupakan suatu metode yang menghilangkan pergerakan atau perpindahan saham secara fisik dalam proses pengalihan suatu saham. Deposit kolektif dan penyimpanan sertifikat saham pada dasarnya secara fisik dapat dipertukarkan kemudian dialihkan dalam suatu catatan-catatan elektronik (fungiable).

Dematerialisasi

sunting

Prinsip ini dikenal juga dengan sistem tidak bersertifikat.

Dalam prinsip ini telah terjadi penghapusan fisik sertifikat atau akta atau dokumen yang mewakili hak-hak atas saham-saham atau obligasi-obligasi. Akibatnya Efek merupakan catatan dalam suatu register pemindahbukuan pada Penerbit (issuer) atau dalam Pusat Depositori Efek.

Dengan Scripless Trading diharapkan akan tercipta Pasar Modal yang efisien, proses penyelesaian yang lebih cepat, penyebaran informasi lebih merata, sehingga dengan demikian kualitas iklim investasi akan lebih kondusif karena keuntungan.

Sebagai bukti bagi kepemilikan efek maka diberikan dalam bentuk konfirmasi tertulis. Begitu pula apabila terjadi transaksi, setiap transaksi yang telah dilaksanakan terhadap investor akan diberikan konfirmasi tertulis. Setiap penyelesaian transaksi dilakukan dengan debit ataupun kredit efek maupun uang dari rekening nasabah. Persoalan timbul apabila ternyata apa yang tertulis dalam konfirmasi tidak sesuai dengan catatan di Kustodian sebagai penyimpan efek.

Kelebihan dan kekurangan perdagangan tanpa warkat

sunting

Kelebihan bagi Emiten

sunting
  • Tidak perlu mencetak sertifikat saham., Hal ini menguntungkan karena pada saat IPO (Initial Public Offering) Emiten harus mencetak sertifikat saham dalam jumlah jutaan lembar saham dengan memakan biaya yang sangat besar.
  • Corporate Action dapat berjalan dengan aman dan lancar

Kelebihan bagi Perusahaan Efek dan / atau Bank Kustodian

sunting
  • Kecil risiko terjadi kekeliruan pencatatan (karena efek tidak bergerak secara fisik).
  • Tidak memerlukan ruangan khusus untuk penyimpanan saham.
  • Tidak memerlukan persiapan khusus untuk penyelesaian transaksi.
  • Tidak memerlukan pengangkutan saham ke KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
  • Akan meringkankan beberapa pekerjaan, seperti serah terima saham secara fisik,
  • endorsemen saham

Kelebihan bagi Investor

sunting
  • Tidak perlu mengambil Efek ke Perusahaan Efek (sehingga meminimalkan risiko Efek tersebut hilang, tercecer, atau dicuri).
  • Tidak perlu menyimpan Efek atau menyewa ‘Safety Box’ di Bank.
  • Efek tetap tersimpan di Tempat Penyimpanan Harta (TPH) sehingga tidak dapat dipalsukan.
  • Adanya jaminan penyelesaian transaksi tepat waktu karena proses manual telah digantikan dengan proses elektronik.
  • Tidak perlu melakukan registrasi (balik nama) ata saham yang dimiliki.
  • Menghilangkan biaya administrasi yang biasanya dibayarkan oleh pemodal kepada Biro Administrasi Efek (BAE).
  • Dana menjadi lebih likuid.
  • Akan meningkatkan kepastisn transaksi di bursa sehingga investor dapat melakukan perencanaan investasi dengan baik.

Kelebihan bagi Bursa atau Industri

sunting
  • Memberi kepastian hak atas transaksi di bursa.
  • Meningkatkan perdagangan sehingga pasar menjadi lebih likuid.
  • Proses penyelesaian transaksi sederhana dan cepat sehingga memungkinkan penyelesaian transaksi dalam volume besar dan tepat waktu.
  • Efisiensi industri akan meningkat.
  • Meningkatkan faktor keamanan khususnya dalam penyelesaian transaksi.
  • Merupakan prasyarat bagi penerapan teknologi lebih lanjut yaitu Remote Trading maupun Online Trading.
  • Meningkatkan image pasar modal Indonesia di mata investor global.

Kelebihan penerapan sistem perdagangan tanpa warkat secara umum adalah

sunting
  1. Tingkat keamanan transaksi lebih tinggi;
  2. Penyelesaian transaksi lebih cepat (menjamin kepastian penyelesaian transaksi), yaitu penjual akan mendapatkan dananya dan pembeli akan mendapatkan sahamnya pada hari yang telah ditentukan, sehingga kemungkinan gagal serah dan bayar tidak terjadi lagi karena ada penjamin yang menjamin penyelesaian transaksi.
  3. Likuiditas pasar akan meningkat;
  4. Lebih efisien karena tidak perlu meregistrasi efek yang ditransaksikan, karena kepemilikan atas efek secara otomatis akan berpindah kepada pihak pembeli, termasuk distribusi efek atau dana hasil corporate action.
  5. Porsi asing dan pemegang saham lebih transparan;
  6. Lot perdagangan saham lebih fleksibel
  7. Memperbaiki efisiensi back-up office service dan kualitas jasa pelayanan dalam proses penyelesaian transaksi; Mengurangi risiko saham hilang, rusak, ataupun palsu.
  8. Emiten tidak perlu mengeluarkan dana untuk mencetak blangko saham, namun hanya perlu membayar ke KSEI saja

Kekurangan Scripless Trading yaitu antara lain

sunting
  • Besarnya kemungkinan terjadinya cyber crime di Pasar Modal melalui media komputer dalam alur sistem perdagangan. Misalnya dengan menerobos C-BEST dan melakukan pengubahan dan penghapusan terhadap data Efek yang tersimpan di dalamnya.
  • Besarnya biaya konversi Efek yang harus ditanggung oleh Emiten di awal penerapan sistem perdagangan tanpa warkat ini.

Sistem pendukung perdagangan tanpa warkat di Bursa Efek Indonesia

sunting

Central Depository And Book Entry Settlement (C-BEST)

sunting

Sebuah aplikasi milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang digunakan sebagai sarana penitipan kolektif tertinggi di Bursa Efek Indonesia yang anggotanya adalah Bank Kustodian, perusahaan Efek. C-BEST digunakan sebagai scripless settlement.

C-BEST adalah suatu sistem komputerisasi yang dirancang untuk menggantikan sistem penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan secara manual. Fungsi utama C- BEST adalah melakukan pencatatan sertifikat Efek yang telah dikonversi dan melakukan pemindahbukuan antar rekening Efek terhadap kegiatan transaksi bursa maupun di luar bursa. Dengan beroperasinya C-BEST, sistem perdagangan tanpa warkat akan menggunakan aturan main baru, yaitu penyelesaian transaksi serah terima saham dan dana pada T+3.

Electronic Clearing And Guarantee System (e-CLEAR)

sunting

Aplikasi yang dimiliki oleh PT. Kliring penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang digunakan dalam menjalankan fungsi kliring dan penjaminan transaksi sesuai dengan namanya, sehingga yang menjadi bukti kepemilikan atas saham bagi pemilik Efek adalah rekening Efek yang berbentuk seperti buku tabungan pada Bank Umum dan proses peralihan hak atas saham dilakukan dengan cara pemindahbukuan dengan adanya sistem Scripless Trading ini sistem mutasi efek yang digunakan hampir samadengan sistem mutasi rekening pada Bank umum, yaitu dimana pihak pembeli akan menerima Efek dan pihak penjual akan menerima pembayaran yang telah ditentukan tanpa serah terima Efek dan uang dalam bentuk nyata, melainkan hanya penambahan (mendebet) dan/atau pengurangan rekening Efek para investor di LPP (KSEI) sesuai dengan transaksi di bursa secara elektronik.

Jakarta Automated Trading System (JATS)

sunting

JATS Adalah sistem perdagangan Efek yang berlaku di Bursa untuk perdagangan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer. JATS secara resmi dimulai diaktifkan di Bursa Efek Jakarta sejak bulan Oktober 1995 sebagai langkah persiapan diberlakukannya Scripless Trading . Tetapi pada saat ini BEI telah berhasil meluncurkan suatu sistem perdagangan baru yang dinamakan JATS- NextG(eneration) pada tanggal 02 Maret 2009. JATS-NextG ini merupakan pengganti dari sistem JATS sebelumnya yang telah beroperasi sejak tahun 1995. Dengan diimplementasikannya sistem baru tersebut, penyebaran informasi perdagangan dan pengawasan terhadap semua produk yang diperdagangkan di Bursa dapat dilakukan secara terpadu. Kapasitas JATS-NextG dirancang mampu menampung 1.000.000 (satu juta) order dan 500.000 (lima ratus ribu) transaksi per hari, jauh lebih besar dibandingkan dengan sistem JATS sebelumnya yang menampung 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) order dan 200.000 (dua ratus ribu) transaksi per hari. Sehingga para pihak yang berkepentingan dapat memantau melalui aplikasi JATS-NextG informasi mengenai:

  1. Harga, porsi asing, perintah jual, dan perintah beli.
  2. Data dari informasi yang telah dilakukan.

Keberhasilan implementasi sistem JATS-NextG tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu faktor penunjang BEI dalam mencapai visinya menjadi Bursa kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia .

Keuntungan JATS bagi investor:

sunting
  • Memonitor order beli dan order jual yang dapat dipantau segera.
  • Lebih cepat mengetahui apakah ordernya done (terjadi) atau tidak.
  • Dapat mengawasi secara langsung transaksi melalui layar monitor yang banyak terdapat di setiap perusahaan sekuritas
  • Dapat memonitor alokasi transaksi. Semuatransaksi yang terjadi disusun secara kronologis, meliputi berapa jumlah investor yang hendak membeli dan menjual beserta harga saham yang diminta Dapat mengetahui volume transaksi saham dengan urutan volume tertinggi sampai volume terendah
  • Dapat mengetahui saham yang naik secara kronologis melalui Top Gainers Stock dan saham yang harganya turun melalui Top Losers Stock
  • Dapat mengetahui penawaran terakhir (beli atau jual) dan harga transaksi terakhir secara online
  • Setiap saat menyajikan informasi tentang pergerakan IHSG, IHSI dan Indek lainnya
  • Informasi tentang transaksi para broker, nilai transaksi masing-masing broker

Perspektif Teknologi: Analog ke Digital

sunting

Perdagangan manual di lantai bursa yang dilakukan di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya sebelum menjadi Bursa Efek Indonesia merupakan salah satu contoh teknologi analog dimanan masih terjadi interaksi sosial antar dealer yang melakukan input perdagangan saham di papan bursa, kemudian pada tanggal 10 juli 2000 berubah menjadi Perdagangan Tanpa Warkat yang merupakan menjadi perdagangan secara digital. Efek tidak lagi berbentuk fisik tetapi berubah menjadi perdagangan elektroik tanpa warkat.Perdagangan tanpa warkat di bidang pasar modal merupakan produk teknologi bisnis yang menunjukkan bahwa bagaimana sistem perdagangan efek yang secara scripless dapat membawa manfaat yang maksimal untuk kecepatan, keakuratan dan keamanan transaksi efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal. Dengan adanya teknologi yang membantu dalam mengirimkan dan mencari informasi mengenai pasar modal menjadi lebih cepat, mudah, dan tentunya efisien. Ini yang menjadi keunggulan yang sangat bermanfaat yang dirasakan oleh para pelaku yang bergelut di bidang pasar modal.

Referensi

sunting
  1. ^ a b Darmadji, T., Fakhruddin, H.M. (2001). Jakarta: Salemba Empat
  1. Abimanyu Anggito (2000), Ekonomi Indonesia Baru, Kajian dan alternatif solusi menuju pemulihan
  2. Straubhaar, Joseph & Rekan (2012), Media Now: Understanding Media, Culture, and Technology Ninth Edition, USA: Cengage Learning.
  3. Heath, Robert L. & Jennings Bryat, (2013), Human Communication Theory and Research: Concepts, Contexts, and Challenges, New York: Rutledge.

Pranala luar

sunting
  1. http://lib.ui.ac.id