Perdagangan
Perdagangan, niaga, atau jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual. Dalam perdagangan ada orang yang membuat yang disebut produsen. Kegiatannya bernama produksi. Jadi, produksi adalah kegiatan membuat suatu barang. Ada juga yang disebut distribusi. Distribusi adalah kegiatan mengantar barang dari produsen ke konsumen. Konsumen adalah orang yang membeli barang. Konsumsi adalah kegiatan menggunakan barang dari hasil produksi.
Menurut UU No.7 Tahun 2014, perdagangan diartikan sebagai semua aktivitas yang berhubungan dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan untuk memperoleh kompensasi atau imbalan atas pengalihan hak barang dan atau jasa.[1][2]
Konsep Perdagangan dalam Islam
suntingJual beli adalah saling tukar menukar antara barang dengan barang atau barang dengan uang, melepaskan kepemilikan dari satu orang kepada yang lain dengan dasar saling ridha.[3] Jual beli juga berarti saling memberikan sesuatu kepada pihak lain, dengan menerima imbalan terhadap barang tersebut dengan menggunakan transaksi yang didasari saling ridha yang dilakukan secara umum.
Berdasarkan penjabaran di atas terdapat beberapa masalah tentang jual beli, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian jual beli baik secara etimologi maupun secara terminologi. Jual beli menurut istilah atau etimologi Tukar menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Pengertian jual beli menurut bahasa adalah tukar menukar secara mutlak. Berdasarkan pengertian tersebut maka jual beli adalah tukar menukar apa saja, baik antara barang dengan barang, barang dengan uang atau uang dengan uang. Untuk lebih jelas tentang pengertian jual beli dapat dilihat dibawah ini:
- Menurut Hanafiah sebagaimana dikemukakan oleh Ali Fikri, menyatakan bahwa jual beli memiliki dua arti yaitu arti khusus dan arti umum.
- Arti khusus yaitu Jual beli adalah menukar benda dengan dua mata uang (emas dan perak) dan semacamnya, atau tukar-menukar barang dengan uang atau semacam menurut cara yang khusus.
- Arti umum yaitu Artinya: Jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta menurut cara yang khusus, harta mencakup zat (barang) atau uang.
Referensi
sunting- ^ Liputan6.com (2023-05-19). "Pengertian Perdagangan dalam Ekonomi, Cara Kerja dan Jenisnya". liputan6.com. Diakses tanggal 2023-09-10.
- ^ "Badan Pusat Statistik". www.bps.go.id. Diakses tanggal 2023-09-10.
- ^ Sarwat, Ahmad (2018). Fiqih Jual-Beli (PDF). Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing. hlm. 6.