Perbaikan tanah dilakukan untuk stabilisasi tanah. Cara perbaikannya menggunakan bahan aditif yang bersifat kimiawi.

Fungsi

sunting

Perbaikan tanah pada dasarnya adalah salah satu tindakan stabilisasi tanah.[1] Fungsi perbaikan tanah saling berhubungan dengan tindakan stabilisasi tanah lainnya, yaitu perkuatan tanah. Perbaikan tanah merupakan tindakan stabilisasi tanah dari segi kimia dan fisik. Sedangkan perkuatan tanah merupakan tindakan stabilisasi tanah dari segi mekanis. Perbaikan tanah dilakukan agar tanah tetap mampu mempertahankan kemampuan dan kinerja konstruksi.[2]

Pelaksanaan

sunting

Fungsi perbaikan tanah dapat dilakukan secara kimiawi melalui penambahan zat aditif. Sedangkan secara fisik, perbaikan tanah dilakukan dengan menyalurkan energi yang bersifat dinamis atau statis ke dalam lapisan tanah. Perbaikan tanah juga dapat dilakukan dengan pencampuran tanah atau pengeringan tanah.[1]

Referensi

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ a b Darwis 2017, hlm. 7.
  2. ^ Darwis 2017, hlm. 8.

Daftar pustaka

sunting