Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 (disingkat Penjelasan UUD 1945) adalah lampiran untuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan, yang menjelaskan makna dari masing-masing pasal. Penjelasan bukanlah bagian dari batang tubuh UUD 1945, sehingga bukanlah sebuah sumber hukum yang resmi, tetapi isinya dianggap otoritatif dalam menafsirkan pasal-pasal yang terkandung di dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Penjelasan UUD 1945 tidak dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) ataupun Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), tetapi ditulis oleh Soepomo. Penjelasan ini tiba-tiba menjadi lampiran UUD 1945 pada tahun 1946.[1]
Menurut Denny Indrayana, penjelasan ini bermasalah dari segi hukum tata negara. Mengingat dokumen ini tidak dibuat ataupun disahkan oleh PPKI, daya ikat Penjelasan UUD 1945 lebih lemah daripada Pembukaan ataupun batang tubuh. Selain itu, isi penjelasan ini jauh lebih rinci daripada pasal-pasal yang terkandung di dalam batang tubuh, dan seharusnya penjelasan tidak mengandung norma-norma baru. Sebagai contoh, asas bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum terkandung di dalam penjelasan dan tidak ada di batang tubuh UUD 1945 sebelum perubahan.[2]
Penjelasan UUD 1945 sudah tidak berlaku secara hukum setelah UUD 1945 mengalami perubahan pada tahun 1999-2002, seperti yang ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945, "Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal."[3]
Lihat juga
suntingReferensi
sunting- ^ Indrayana 2008, hlm. 135-136.
- ^ Indrayana 2008, hlm. 136.
- ^ Indrayana 2008, hlm. 312-313.
Pustaka
sunting- Indrayana, Denny (2008). Indonesian Constitutional Reform, 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. ISBN 978-979-709-394-5. OCLC 311903757.