Klaim wilayah di Antarktika
klaim tanah di benua tersebut
(Dialihkan dari Pengklaiman wilayah teritori di Antartika)
Antarktika telah menjadi wilayah persengketaan yang lama oleh karena belum pernah ada kelompok yang menjadi penduduk benua paling selatan di bumi tersebut. Sejauh ini ada tujuh negara yang mengajukan klaim sebagai pemilik wilayah penelitian dan wilayah kedaulatan di Antarktika. Meskipun demikian, ketujuh negara tidak diakui memiliki hak milik resmi di Antarktika berdasarkan Sistem Traktat Antarktika.
Negara-negara tersebut adalah Argentina, Australia, Brasil, Britania Raya, Cili, Ekuador, Norwegia, Peru, Prancis, Selandia Baru dan Uruguay.[1]
Pengeklaiman di Antarktika
suntingNegara | Nama | Tahun | Wilayah (batas garis bujur) |
---|---|---|---|
Argentina | Antarktika Argentina | 1942 | (25° B - 74° B) |
Australia | Teritori Antarktika Australia | 1933 | (160° T – 142° T) (136° T – 44° T) |
Britania Raya | Teritori Antarktika Britania | 1908 | (20° B – 80° B) |
Chili | Teritori Antarktika Cili | 1940 | (53° B – 90° B) |
Norwegia | Daratan Queen Maud | 1939 | (44° T – 20° B) |
Norwegia | Pulau Peter I | 1929 | (68° S 90° B) |
Prancis | Adélie Land | 1924 | (142° T – 136° T) |
Selandia Baru | Dependensi Ross | 1923 | (150° B – 160° T) |
Referensi
sunting- ^ International Law Issues in the South Pacific, Ashgate Publishing, 2005, ISBN 0-7546-4419-7
Pranala luar
sunting- Polar Norwegia Diarsipkan 2012-07-21 di Wayback Machine.