Pengadilan Tinggi Papua Barat


Pengadilan Tinggi Papua Barat (disingkat PT Papua Barat) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Papua Barat adalah Provinsi Papua Barat. Pengadilan Negeri yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Papua Barat adalah:

  1. Pengadilan Negeri Fak-Fak
  2. Pengadilan Negeri Kaimana
  3. Pengadilan Negeri Manokwari
  4. Pengadilan Negeri Sorong
Pengadilan Tinggi Papua Barat
PT Papua Barat
Gambaran umum
Didirikan31 Desember 2021[1]
Dasar hukumUU Nomor 9 Tahun 2021
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya[note 1]
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
KetuaDr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum.[2]
Alamat
LokasiJl. Brigjen (Purna) Abaraham O Atururi, Katebu, Distrik Manokwari, Manokwari, Papua Barat, Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sebelum pendirian Pengadilan Tinggi Papua Barat, Papua Barat merupakan yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Jayapura.[3]

Catatan

sunting
  1. ^ Dengan terbitnya UU Nomor 29 Tahun 2022, dibentuk Provinsi Papua Barat Daya hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Dikarenakan belum terbentuknya Pengadilan Tinggi baru untuk Provinsi Papua Barat Daya, provinsi tersebut tetap menjadi yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Papua Barat

Referensi

sunting
  1. ^ "Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15. 
  2. ^ Nadra, Enny (2022-11-30). "Lantik 21 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, KMA Berpesan Integritas Merupakan Kunci yang Akan Menentukan Baik dan Buruknya Wajah Lembaga Kita". Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15. 
  3. ^ "Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1963 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara Dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15.