Pengadilan Tinggi Medan
Pengadilan Tinggi Medan (disingkat PT Medan) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Medan adalah Provinsi Sumatera Utara. Pengadilan Negeri yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Medan adalah:
- Pengadilan Negeri Medan
- Pengadilan Negeri Binjai
- Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
- Pengadilan Negeri Pematang Siantar
- Pengadilan Negeri Kabanjahe
- Pengadilan Negeri Kisaran
- Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
- Pengadilan Negeri Sibolga
- Pengadilan Negeri Tanjung Balai
- Pengadilan Negeri Tarutung
- Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
- Pengadilan Negeri Rantau Prapat
- Pengadilan Negeri Sidikalang
- Pengadilan Negeri Simalungun
- Pengadilan Negeri Stabat
- Pengadilan Negeri Gunung Sitoli
- Pengadilan Negeri Madina
- Pengadilan Negeri Pematangsiantar
- Pengadilan Negeri Sei Rampah
- Pengadilan Negeri Sibuhuan
Pengadilan Tinggi Medan PT Medan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 13 Januari 1950[1] |
Dasar hukum | UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 |
Lingkungan peradilan | Peradilan Umum |
Tingkat | Banding |
Yurisdiksi | Provinsi Sumatera Utara |
Pengajuan kasasi/PK ke | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
Alamat | |
Lokasi | Jl. Ngumban Surbakti No. 38 A, Medan, Sumatera Utara, Indonesia |
Situs web | Situs Resmi PT Medan |
Referensi
sunting- ^ "Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15.