Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya

Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya (disingkat PTA Palangka Raya) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
PTA Palangka Raya
Berkas:Pta palangkaraya.jpg
Gambaran umum
Lingkungan peradilanPeradilan Agama
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Kalimantan Tengah
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
Alamat
LokasiJl. Cilik Riwut Km. 4,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia
Telp./Faks.Telp.(0536)-3222837 Fax. 0536-3231746
Situs webSitus Resmi PTA Palangka Raya
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

sunting

Sebelum terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, enam Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Provinsi di Banjarmasin yang juga mewilayahi Samarinda, Pontianak, Palangka Raya dan Kotabaru. Kemudian pada tahun 1982 Mahkamah Syar'iyah Provinsi yang semula di Banjarmasin di pindah ke Samarinda dan sebutannya berubah menjadi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan wilayah hukum Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Pada tahun 1986 dibentuklah Cabang Pengadilan Tinggi Agama di Palangka Raya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 1986 dengan wilayah hukum meliputi Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1987.

Kemudian pada tanggal 14 Nopember 1987 diadakan peresmian Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan serah terima wilayah hukum di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya oleh H. Purwoto Ganda Subrata, S.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI.) yang dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah (H. Gatot Amrih, S.H.), Dirjenbinbaga Islam (Prof. H. Zaelani Dahlan, M.A.), Dirjenbapera Islam (H. Muchtar Zarkasyi, S.H.) dan unsur Muspida Kalimantan Tengah.

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, maka kedudukan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya semakin luas dan diakui penuh sebagai Pengadilan Tingkat Banding dalam wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana diatur dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Kemudian pada tanggal 20 Maret 2006 disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sehingga kewenangan Peradilan Agama semakin bertambah.

Pranala luar

sunting