Pengadilan Negeri Merauke

Pengadilan Negeri Merauke (disingkat PN Merauke) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Merauke. Sebagai pengadilan tingkat pertama, PN Merauke berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di wilayah hukumnya. PN Merauke merupakan pengadilan kelas II. Sejak Mei 2018, Ketua PN Merauke dijabat oleh Orpa Marthina.

Pengadilan Negeri Merauke
Kelas II
PN Merauke
Gambaran umum
Didirikan1967
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
YurisdiksiKabupaten Merauke
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Asmat
Kabupaten Mappi
Pengajuan banding kePengadilan Tinggi Jayapura
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
Jumlah hakim2 Hakim Karier
2 Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan
KetuaOrpa Marthina
AnggaranRp5.096.545.000 (2019)[1]
Pengadilan Khusus yang ditangani
Pengadilan PerikananYurisdiksi: Kabupaten Merauke
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Asmat
Kabupaten Mappi
Alamat
LokasiJalan Brawijaya Nomor 166, Mopah Baru, Merauke, Merauke, Papua, Indonesia
Telp./Faks.(0971) 321415
Situs webpn-merauke.go.id
Surelpn_merauke@ymail.co.id
pn.merauke2@gmail.com
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Wilayah Hukum

sunting

Wilayah hukum PN Merauke meliputi empat kabupaten di selatan Provinsi Papua, yaitu:[2]

  1. Kabupaten Merauke
  2. Kabupaten Boven Digoel
  3. Kabupaten Asmat
  4. Kabupaten Mappi

Struktur Organisasi

sunting

PN Merauke memiliki struktur organisasi sebagai berikut:[3]

  1. Pimpinan
    1. Ketua PN
    2. Wakil Ketua PN
  2. Majelis Hakim
    1. Hakim Karier
    2. Hakim Ad Hoc
  3. Panitera
    1. Panitera Muda Perdata
    2. Panitera Muda Pidana
    3. Panitera Muda Perikanan
    4. Panitera Muda Hukum
    5. Jabatan Fungsional
      1. Panitera Pengganti
      2. Jurusita/Jurusita Pengganti
      3. Pranta Peradilan
  4. Sekretariat
    1. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
    2. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
    3. Subbagian Umum dan Keuangan
    4. Jabatan Fungsional
      1. Arsiparis
      2. Pustakawan
      3. Pranata Komputer
      4. Bendahara

Pengadilan Khusus

sunting

PN Merauke memiliki satu pengadilan khusus, yaitu pengadilan perikanan. Pengadilan Perikanan di PN Merauke dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014. Dengan dibentuknya pengadilan perikanan tersebut, PN Merauke bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana dibidang perikanan di wilayah hukumnya. Wilayah hukum pengadilan perikanan di PN Merauke sama dengan wilayah hukum PN Merauke.[4]

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "DIPA Pengadilan Negeri Merauke Tahun 2019". pn-merauke.go.id. Diakses tanggal 29-12-2019. 
  2. ^ "Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Merauke". pn-merauke.go.id. Diakses tanggal 29-12-2019. 
  3. ^ "Laporan Kinerja Instansi Pemerintah". pn-merauke.go.id. Diakses tanggal 29-12-2019. 
  4. ^ "Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada PN Ambon, PN Sorong, dan PN Merauke". hukumonline.com. 06-02-2014. Diakses tanggal 29-12-2019.  [pranala nonaktif permanen]