Pengadilan Negeri Merauke
Pengadilan Negeri Merauke (disingkat PN Merauke) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Merauke. Sebagai pengadilan tingkat pertama, PN Merauke berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di wilayah hukumnya. PN Merauke merupakan pengadilan kelas II. Sejak Mei 2018, Ketua PN Merauke dijabat oleh Orpa Marthina.
Pengadilan Negeri Merauke Kelas II PN Merauke | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 1967 |
Lingkungan peradilan | Peradilan Umum |
Yurisdiksi | Kabupaten Merauke Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Asmat Kabupaten Mappi |
Pengajuan banding ke | Pengadilan Tinggi Jayapura |
Pengajuan kasasi/PK ke | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
Jumlah hakim | 2 Hakim Karier 2 Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan |
Ketua | Orpa Marthina |
Anggaran | Rp5.096.545.000 (2019)[1] |
Pengadilan Khusus yang ditangani | |
Pengadilan Perikanan | Yurisdiksi: Kabupaten Merauke Kabupaten Boven Digoel Kabupaten Asmat Kabupaten Mappi |
Alamat | |
Lokasi | Jalan Brawijaya Nomor 166, Mopah Baru, Merauke, Merauke, Papua, Indonesia |
Telp./Faks. | (0971) 321415 |
Situs web | pn-merauke |
Surel | pn_merauke@ymail.co.id pn.merauke2@gmail.com |
Wilayah Hukum
suntingWilayah hukum PN Merauke meliputi empat kabupaten di selatan Provinsi Papua, yaitu:[2]
Struktur Organisasi
suntingPN Merauke memiliki struktur organisasi sebagai berikut:[3]
- Pimpinan
- Ketua PN
- Wakil Ketua PN
- Majelis Hakim
- Hakim Karier
- Hakim Ad Hoc
- Panitera
- Panitera Muda Perdata
- Panitera Muda Pidana
- Panitera Muda Perikanan
- Panitera Muda Hukum
- Jabatan Fungsional
- Panitera Pengganti
- Jurusita/Jurusita Pengganti
- Pranta Peradilan
- Sekretariat
- Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
- Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
- Subbagian Umum dan Keuangan
- Jabatan Fungsional
- Arsiparis
- Pustakawan
- Pranata Komputer
- Bendahara
Pengadilan Khusus
suntingPN Merauke memiliki satu pengadilan khusus, yaitu pengadilan perikanan. Pengadilan Perikanan di PN Merauke dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014. Dengan dibentuknya pengadilan perikanan tersebut, PN Merauke bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana dibidang perikanan di wilayah hukumnya. Wilayah hukum pengadilan perikanan di PN Merauke sama dengan wilayah hukum PN Merauke.[4]
Lihat pula
suntingPranala luar
suntingReferensi
sunting- ^ "DIPA Pengadilan Negeri Merauke Tahun 2019". pn-merauke.go.id. Diakses tanggal 29-12-2019.
- ^ "Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Merauke". pn-merauke.go.id. Diakses tanggal 29-12-2019.
- ^ "Laporan Kinerja Instansi Pemerintah". pn-merauke.go.id. Diakses tanggal 29-12-2019.
- ^ "Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan pada PN Ambon, PN Sorong, dan PN Merauke". hukumonline.com. 06-02-2014. Diakses tanggal 29-12-2019. [pranala nonaktif permanen]