Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Pengadilan Negeri kelas IA di Jakarta Barat

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (disingkat PN Jakarta Barat) adalah salah satu pengadilan tingkat pertama yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah Kota Jakarta Barat.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat
PN Jakarta Barat
Gambaran umum
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
TingkatPertama
YurisdiksiKota Jakarta Barat
Pengajuan banding kePengadilan Tinggi Jakarta
Pengadilan Khusus yang ditangani
Pengadilan AnakYurisdiksi: Kota Jakarta Barat
Alamat
LokasiJl. Letjen S. Parman No. 71, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Situs webhttps://pn-jakartabarat.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

sunting

Sejak zaman Hindia Belanda, Pengadilan Negeri sudah ada dan sejak itu, Pengadilan Negeri dibagi menjadi dua yaitu :

1. Pengadilan untuk orang-orang pribumi

2. Pengadilan untuk orang-orang golongan Eropa atau Timur Asing.

Empat bulan setelah Pengakuan Kedaulatan, di keluarkanlah Undang-Undang Darurat Nomor 18 tahun 1950 tanggal 17 April 1950 yang diundangkan pada tanggal 18 April 1950 Tentang Penghapusan Pengadilan-Pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan Pembentukan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Jakarta.

Pasal 1 Undang-Undang Darurat tersebut menentukan:

Pada saat peraturan ini diumumkan dihapuskan:

a. Landgerecht dan Appelraad di Jakarta

b. Kejaksaan pada Landgerecht tersebut

Pasal 2 :

Pada saat tersebut dalam pasal 1 di Jakarta diadakan:

a. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

b. Kejaksaan pada Pengadilan Negeri tersebut

Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diumumkan yaitu pada tanggal 18 April 1950.

Walaupun Undang-Undang Darurat Nomor 18 tahun 1950 itu menyatakan pembentukan "Pengadilan Negeri", namun Pengadilan Negeri Jakarta masih tetap menggunakan predikat "istimewa" yaitu Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta sampai tahun 1970.

Setelah kemerdekaan, kedua pengadilan tersebut dilebur menjadi Pengadilan Negeri. Berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 1964 Pengadilan di Indonesia ada tiga yaitu :

1. Pengadilan Negeri

2. Pengadilan Agama

3. Pengadilan Militer

Dengan adanya Undang- undang baru nomor 14 tahun 1970 dibentuklah menjadi empat pengadilan, yaitu :

1. Pengadilan Negeri

2. Pengadilan Agama

3. Pengadilan Militer

4. Peradilan Tata Usaha Negara

Dahulu Pengadilan di Jakarta hanya satu sebelum tahun 1969 yang disebut "Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta" (yang sekarang kantornya menjadi gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat). Dan tahun 1970 Pengadilan Negeri Jakarta ada tiga yaitu :

1. Pengadilan Negeri Jakarta Barat

2. Pengadilan Negerai Jakarta Barat dan Selatan

3. Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Utara

Pada tahun 1970 dirasakan bahwa pelayanan hukum untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak lagi sanggup untuk dilayani oleh sebuah pengadilan negeri saja, maka sesuai dengan pengembangan wilayah Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dibagi atas lima kota administratif yaitu: Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur, maka berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JB.1/1/1 Tanggal 13 Januari 1970 Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta dipecah menjadi tiga Pengadilan Negeri yaitu:

1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

2. Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Selatan

3. Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Timur

Pada tahun 1978 masih dirasakan bahwa beban kerja tiga Pengadilan Negeri di Jakarta tersebut terlalu berat, maka dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JB. 1/1/3 Tanggal 23 Maret 1978, tiga Pengadilan Negeri tersebut dipecah menjadi lima Pengadilan Negeri yaitu:

1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

2. Pengadilan Negeri Jakarta Barat

3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

4. Pengadilan Negeri Jakarta Utara

5. Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Keadaan inilah yang berlaku hingga sekarang, kecuali untuk wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu yang dibentuk sejak tahun 1999, belum diikuti dengan pembentukan Pengadilan Negeri di sana.

Sumber : https://pn-jakartabarat.go.id