Pengadilan Agama Tanjung Selor
Pengadilan Agama Tanjung Selor adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama di wilayah hukum Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.[1]
Pengadilan Agama Tanjung Selor PA Tanjung Selor | |
---|---|
Gambaran umum | |
Lingkungan peradilan | Peradilan Agama |
Yurisdiksi | Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung. |
Pengajuan banding ke | Pengadilan Tinggi Agama Samarinda |
Alamat | |
Lokasi | Jln Sengkawit No.5, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, |
Situs web | http://www.pa-tanjungselor.go.id/ |
Referensi
sunting- ^ Administrator. "Wilayah Hukum". www.pa-tanjungselor.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-25. Diakses tanggal 2018-06-25.