Pendudukan Ruhr antara tahun 1923 hingga 1925 oleh tentara Prancis dan Belgia adalah tanggapan terhadap kegagalan Republik Weimar (dibawah pimpinan Kanselir Cuno) untuk membayar ganti rugi Perang Dunia I.

Tentara Prancis di wilayah Ruhr pada tahun 1923.

Tindakan Prancis ini menimbulkan kritik dari dunia internasional. Namun, Liga Bangsa-Bangsa tidak turun tangan karena tindakan ini legal menurut Perjanjian Versailles.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ Walsh, hal. 142