Penataan pedagang kaki lima Tanah Abang 2017

Penataan pedagang kaki lima Tanah Abang adalah upaya menata pedagang kaki lima di Tanah Abang dengan menutup jalan dan sebagian trotoar di Jalan Jatibaru, Tanah Abang dari akses kendaraan. Ruangan yang didapat kemudian diperuntukkan bagi lapak pedagang kaki lima yang diberikan tenda khusus dan jalan yang masih tersisa diberikan fasilitas gratis Transjakarta Tanah Abang Explorer. Kebijakan ini dimulai sejak 22 Desember 2017 dan berlaku dari pukul 08:00 hingga 18:00 WIB.[1] Tujuan penataan ini adalah mengurangi kemacetan di Tanah Abang dan mengalihkan kepadatan dari sekitar Jalan Jatibaru.

Kebijakan ini adalah bagian dari langkah awal Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dan menjadi dikenal masyarakat dan media karena memicu kontroversi.

Reaksi

sunting

Berbagai pihak memiliki pendapat sendiri atas kebijakan ini. Kebijakan ini secara umum mendapat respon positif dari pedagang kaki lima yang mendapat jatah tempat.[2] Namun diketahui beberapa di antara yang mendapat jatah awalnya bukanlah pedagang kaki lima setempat.[3] Polisi merekomendasikan kebijakan ini diubah karena membuat kemacetan semakin parah. Pedagang kaki lima harusnya difasilitasi di tempat lain, bukan di jalan. Selain itu PKL yang difasilitasi harus didata agar tidak terjadi penyelewengan kebijakan.[4]

Sementara Komisi Ombudsman mengkritik pengelolaan Tanah Abang yang masih rawan maladministrasi. Alasan diskresi dianggap Ombudsman tidak layak karena terlalu banyak aturan yang dilanggar untuk kepentingan segelintir pedagang.[5] Ombudsman juga menemui kasus Satpol PP yang melakukan pungli terhadap PKL.[6]

Dari segi politik, kebijakan ini mendapat tentangan dari Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi. Ia menganggap Tanah Abang justru menjadi kacau setelah PKL diperbolehkan turun ke jalan dan khawatir membuat PKL di tempat lain juga makin berani berjualan tidak di tempatnya. Ia menyarankan agar Tanah Abang dikembalikan seperti masa gubernur terdahulu.[7]

Undang-Undang yang diabaikan

sunting

Penutupan jalan untuk berjualan dianggap melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang berbunyi:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan."

Peraturan lain yang dilanggar adalah Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari sisi perda, yang dilanggar adalah Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Lalu Lintas.[8]

Pembenahan kebijakan

sunting

Atas semua kritik yang masuk, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjanjikan pembenahan kebijakan sesuai dengan hasil survei dan masukan yang didapat.[9]

Referensi

sunting