Pemilihan umum Wali Kota Banjarbaru 2024
Pemilihan umum Wali Kota Banjarbaru 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Banjarbaru 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Banjarbaru periode 2024-2029.[1]
2029 27 November 2024 | ||||||||||||||
Kandidat | ||||||||||||||
| ||||||||||||||
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Kalimantan Selatan yang menyoroti Kota Banjarbaru | ||||||||||||||
|
Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Wali Kota petahana Aditya Mufti Ariffin dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Banjarbaru 2024.
Calon
suntingKandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerakan Indonesia Raya
suntingErna Lisa Halaby | Wartono |
---|---|
Calon Walikota | Calon Wakil Walikota |
Mantan Kepala Sub Bagian Kesejahteraan pada Bagian Kesra Pemerintah Kota Banjarbaru | Wakil Wali Kota Banjarbaru 2021-2025 |
27 / 30 (90%)
| |
Partai Pengusung dan Pendukung | |
Gerindra PAN Golkar PDI-P Demokrat PKS NasDem PKB Gelora PSI PBB Perindo Garuda |
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Persatuan Pembangunan (Terdiskualifikasi KPU)[2]
sunting(Terdiskualifikasi KPU)[2] | |
---|---|
Aditya Mufti Ariffin | Said Abdullah |
Calon Walikota | Calon Wakil Walikota |
Wali Kota Banjarbaru 2021-2025 |
Mantan Sekretaris Daerah Banjarbaru |
3 / 30 (10%)
| |
Partai Pengusung dan Pendukung | |
PPP Ummat Buruh Hanura |
Pada Jumat, 1 November 2024, KPU Kota Banjarbaru, melalui putusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124/2024, mendiskualifikasi pencalonan pasangan calon nomor urut dua, Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah. Pasangan petahana tersebut divonis melakukan pelanggaran Pemilu terkait penyalahgunaan wewenang dalam program Pemerintah. Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, mengatakan, putusan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kalimantan Selatan. Andri mempersilakan paslon nomor urut dua untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keberatan dengan putusan tersebut. Tim Hukum Aditya - Said Abdullah, Deni Hariyatna, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan KPU tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Kalimantan Selatan, menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh calon Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut satu, Wartono. Laporan Wartono mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut dua dalam pelaksanaan program pemerintah, yaitu Program Angkutan Juara dan Pembagian Sembako Bakul Juara. Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan yang menguatkan dugaan pelanggaran tersebut. "Dengan terpenuhinya dua alat bukti sesuai Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada, kami merekomendasikan agar KPU melakukan kajian hukum lebih lanjut terkait status pencalonan Paslon nomor urut dua," jelas Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini.[3]
Referensi
sunting- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ a b Siki, Johanes. "KPU Batalkan Pasangan Calon Kada Nomor Urut 02 Kota Banjarbaru Ini Masalahnya - Okenusra". KPU Batalkan Pasangan Calon Kada Nomor Urut 02 Kota Banjarbaru Ini Masalahnya - Okenusra. Diakses tanggal 2024-11-18.
- ^ ASI (3 November 2024) "Penyalahgunaan Wewenang, KPU Banjarbaru Coret Paslon Walkot Petahana" Rakyat Merdeka. hal 14