Pemilihan umum Bupati Seram Bagian Timur 2020

Pemilihan umum Bupati Seram Bagian Timur 2020 (disingkat Pilkada SBT 2020 atau Pilbup SBT 2020) adalah pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten yang akan diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Indonesia. Pilkada SBT 2020 diselenggarakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur periode 2021-2024.[2] Bupati dan wakil bupati petahana berpeluang mencalonkan diri kembali karena baru menjabat sebanyak satu periode. Hasil Pemilu 2019 menunjukkan bahwa tidak ada satu pun partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon bupati-wakil bupati tanpa membentuk koalisi.[3]

Pemilihan Umum Bupati Seram Bagian Timur 2020
Sebelum
2024
9 Desember 2020[1]
Kandidat
 
Calon Abdul Mukti Keliobas Fachri Husni Alkatiri Rohani Vanath
Partai Golkar PKS Independen
Wakil Idris Rumalutur Arobi Kelian Muhamad Ramly Mahu
Peta persebaran suara
center
Bupati dan
Wakil Bupati petahana

Abdul Mukti Keliobas dan
Fachri Husni Alkatiri

Golkar

Bupati dan
Wakil Bupati terpilih

belum diketahui

Kursi parlemen

sunting

Hasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kabupaten Seram Bagian Timur terdapat 11 Partai Politik dengan jumlah 25 Kursi di DPRD Kab. Seram Bagian Timur, yaitu:

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2014)
1 PKS
3 / 25
  1 kursi
2 Golkar
3 / 25
 
3 Gerindra
3 / 25
 
4 PDI-P
3 / 25
  1 kursi
5 PAN
3 / 25
  3 kursi
6 NasDem
2 / 25
 
7 PPP
2 / 25
 
8 Hanura
2 / 25
  1 kursi
9 PKPI
2 / 25
  1 kursi
10 PKB
1 / 25
  1 kursi
11 Demokrat
1 / 25
  2 kursi

Kandidat

sunting

Pemilihan umum ini diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Nomor
urut
Calon Bupati dan Wakil Bupati Partai Politik Pengusung Jumlah Kursi DPRD Keterangan
1

Golkar
NasDem
PAN
PKPI

10 / 25
[4]
Abdul Mukti Keliobas
(Kader Partai Golkar)
Idris Rumalutur
(Non-Partisan)
Bupati Seram Bagian Timur
(2016-2021)
Dosen Tetap Sekolah Tinggi Agama Islam Seram Timur
(2002-2020)
2

PKS
PDI-P
Gerindra
PKB
PPP
Hanura
Demokrat

15 / 25
[4]
Fachri Husni Alkatiri
(Kader PKS)
Arobi Kelian
(Kader PDI Perjuangan)
Wakil Bupati Seram Bagian Timur
(2016-2021)
Anggota DPRD Kab. SBT
(2009-2020)
3

Independen

0 / 25
[4]
Rohani Vanath
(Kader PKB)
Muhamad Ramly Mahu
(Non-Partisan)
Anggota DPR-RI
(2014-2019)
Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
(2019-2020)

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Akhmad, Harits Tryan (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". detiknews. Diakses tanggal 4 Agustus 2020. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  3. ^ "Portal Pemilu 2019". KPU RI. 
  4. ^ a b c "Pilkada 2020: Laporan Pasangan calon Tahap Penetapan". KPU RI. 24-09-2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-18. Diakses tanggal 24-09-2020. 

Pranala luar

sunting