Pemilihan umum Bupati Lampung Barat 2024

Pemilihan umum Bupati Lampung Barat 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Lampung Barat periode 2025–2030.[1]

Pemilihan umum Bupati Lampung Barat 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar222.236
Kehadiran pemilih151.662 (68,24%)
Resmi
100%
per 4 Desember 2024, 14:14 WIB
Kandidat
 
Calon Parosil Mabsus Kotak kosong
Partai PDI-P
Wakil Mad Hasnurin
Suara rakyat 121.098 25.217
Persentase 82,77% 17,23%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Nukman (Penjabat)

Birokrat

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin
PDI-P

Pemilihan Bupati (Pilbup) Lampung Barat tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan bupati Parosil Mabsus dapat kembali mencalonkan diri dalam pemilihan tahun ini.

Syarat ambang batas Pencalonan

sunting

Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Lampung Barat terdapat 8 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Kabupaten Lampung Barat. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Lampung Barat, 7 kursi dari 35 kursi.

Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Lampung Barat adalah 223.066 jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[3] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi yaitu, PDI-P (37,40%), Partai Demokrat (12,38%), dan PKB (11,14%).

Berikut Perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Lampung Barat pada Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD    (2019)
1 PKB 19.933 11,14%
4 / 35
  3
2 Gerindra 17.502 9,78%
2 / 35
  3
3 PDI-P 66.936 37,40%
14 / 35
  3
4 Golkar 16.482 9,21%
4 / 35
  1
5 NasDem 10.546 5,89%
1 / 35
 
6 Buruh 638 0,36%
0 / 35
7 Gelora 297 0,17%
0 / 35
8 PKS 9.239 5,16%
3 / 35
  1
9 PKN 0 0,00%
0 / 35
10 Hanura 79 0,04%
0 / 35
11 Garuda 524 0,29%
0 / 35
12 PAN 11.293 6,31%
2 / 35
  1
13 PBB 0 0,00%
0 / 35
14 Demokrat 22.152 12,38%
5 / 35
  1
15 PSI 538 0,30%
0 / 35
16 Perindo 0 0,00%
0 / 35
17 PPP 2.825 1,58%
0 / 35
  2
24 Ummat 0 0,00%
0 / 35
Jumlah 178.984 100,00% 35

Kandidat

sunting
 
Parosil Mabsus Mad Hasnurin
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
 
 
Bupati Lampung Barat
(2017–2022)
Wakil Bupati Lampung Barat
(2017–2022)
Partai Pengusung
PDI-P Demokrat PKB Gerindra Golkar
PAN NasDem PKS PSI
Partai Pendukung
PPP Gelora Hanura
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
174.621 / 178.984 (98%)
Kursi DPRD Kabupaten Lampung Barat
35 / 35 (100%)
Visi
"Mewujudkan Lampung Barat yang Harmonis, Elok, Berdaya Saing, Agamis, Taqwa, Sehat, Cerdas, Berbudaya, Tegas, Inovatif, Adil, Makmur, dan Merata (HEBAT DAN SETIA)."
Misi
  1. Meningkatkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan berbudaya.
  2. Ekonomi tumbuh secara inklusif dan membangun kemandirian ekonomi daerah berbasis potensi sumber daya lokal.
  3. Birokrasi yang amanah, menjunjung tinggi hukum, dan berkeadaban.
  4. Meningkatan kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan.
  5. Masyarakat beriman dan bertakwa, harmonis, dengan semangat bergotong royong.
  6. Infrastruktur mantap.

Hasil resmi

sunting
s • b Hasil rekapitulasi resmi pemilihan umum Bupati Lampung Barat 2024
Calon bupati Calon wakil bupati Suara %
Kotak Kosong 25.217 17,23%
Parosil Mabsus Mad Hasnurin 121.098 82,77%
Jumlah 146.315 100,00%
Suara sah 146.315 96,47%
Suara tidak sah 5.347 3,53%
Pemilih yang menggunakan hak pilih 151.662 68,24%
Pemilih yang tidak menggunakan hak pilih / golput 70.574 31,76%
Pemilih terdaftar 222.236 100,00%
Jumlah penduduk (perkiraan 2024) 312.376
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat

Suara berdasarkan kecamatan

sunting

Berikut adalah rekapitulasi resmi hasil penghitungan perolehan suara yang bersumber dari situs resmi KPU Republik Indonesia, berdasarkan wilayah pemilihan.

Suara menurut wilayah     Total suara
Kolom kosong Parosil Mabsus
Mad Hasnurin
Suara % Suara %
Air Hitam 391 5,82% 6.327 94,18% 6.718
Balik Bukit 4.796 26,33% 13.419 73,67% 18.215
Bandar Negeri Suoh 4.995 38,48% 7.985 61,52% 12.980
Batu Brak 1.305 18,56% 5.725 81,44% 7.030
Batu Ketulis 649 9,91% 5.900 90,09% 6.549
Belalau 784 14,25% 4.718 85,75% 5.502
Gedung Surian 694 7,68% 8.346 92,32% 9.040
Kebun Tebu 536 4,72% 10.825 95,28% 11.361
Lumbok Seminung 264 6,28% 3.938 93,72% 4.202
Pagar Dewa 1.114 13,49% 7.145 86,51% 8.259
Sekincau 877 9,94% 7.950 90,06% 8.827
Sukau 1.772 15,48% 9.676 84,52% 11.448
Sumber Jaya 1.837 15,98% 9.662 84,02% 11.499
Suoh 3.067 31,26% 6.743 68,74% 9.810
Way Tenong 2.136 14,36% 12.739 85,64% 14.875
Total 25.217 17,23% 121.098 82,77% 146.315
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Barat

Penetapan pasangan calon terpilih

sunting

Pasangan calon nomor urut 2, Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat terpilih oleh KPU Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Barat No. 1 Tahun 2024

Referensi

sunting
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Budi, Mulia. "MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD". detiknews. Diakses tanggal 2024-08-20. 
  3. ^ Mufarida, Binti. "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". Sindo News. Diakses tanggal 2024-08-25.