Pemilihan umum Bupati Kepulauan Aru 2020
Pemilihan umum Bupati Kepulauan Aru 2020 (disingkat Pilkada Aru 2020 atau Pilbup Aru 2020) adalah pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten yang akan diselenggarakan di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, Indonesia. Pilkada Aru 2020 diselenggarakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru periode 2021 - 2026.[2] Bupati dan wakil bupati petahana berpeluang mencalonkan diri kembali karena baru menjabat sebanyak satu periode. Hasil Pemilu 2019 menunjukkan bahwa hanya Partai NasDem yang dapat mengajukan pasangan calon bupati-wakil bupati tanpa membentuk koalisi.[3]
2024 9 Desember 2020[1] | ||||||||||||||
Kandidat | ||||||||||||||
| ||||||||||||||
Peta persebaran suara
Lokasi Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku | ||||||||||||||
|
Kursi parlemen
suntingHasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kabupaten Kepulauan Aru terdapat 12 Partai Politik dengan jumlah 25 Kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu:
No. | Partai politik | Jumlah kursi | Perubahan kursi (2014) | |
---|---|---|---|---|
1 | NasDem | 5 / 25
|
2 kursi | |
2 | PKB | 4 / 25
|
1 kursi | |
3 | PDI-P | 3 / 25
|
||
4 | Gerindra | 3 / 25
|
1 kursi | |
5 | Demokrat | 2 / 25
|
1 kursi | |
6 | PKPI | 2 / 25
|
2 kursi | |
7 | Golkar | 1 / 25
|
||
8 | Berkarya | 1 / 25
|
(baru) | |
9 | PKS | 1 / 25
|
1 kursi | |
10 | Perindo | 1 / 25
|
(baru) | |
11 | PPP | 1 / 25
|
1 kursi | |
12 | Hanura | 1 / 25
|
||
Kandidat
suntingPemilihan umum ini diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Nomor urut |
Calon Bupati dan Wakil Bupati | Partai Politik Pengusung | Jumlah Kursi DPRD | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|
19 / 25
|
[4] | ||||
Johan Gonga (Kader Partai NasDem) |
Muin Sogalrey (Kader PKS) | ||||
Bupati Kepulauan Aru (2016-2021) |
Wakil Bupati Kepulauan Aru (2016-2021) | ||||
6 / 25
|
[4] | ||||
Timotius Kaidel (Non-Partisan) |
Lagani Karnaka (Non-Partisan) | ||||
Komisaris PT Tri Pilar Konstruksi (2016-2020) |
Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Kab. Kepulauan Aru (2015-2016) |
Referensi
sunting- ^ Akhmad, Harits Tryan (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". Okezone.com. Diakses tanggal 4 Agustus 2020.
- ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
- ^ "Portal Pemilu 2019". KPU RI.
- ^ a b "Pilkada 2020: Laporan Pasangan calon Tahap Penetapan". KPU RI. 24-09-2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-18. Diakses tanggal 24-09-2020.