Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2024

Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Empat Lawang periode 2025-2030.[1]

Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar257.020
Kehadiran pemilih186.913 (72,72%)
Resmi
100%
per 2 Desember 2024, 19:00 WIB
Kandidat
 
Calon Joncik Muhammad Kotak kosong
Partai PAN
Wakil Arifa’i
Suara rakyat 147.332 35.923
Persentase 80,4% 19,6%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Fauzan Khoiri (Penjabat)

Birokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Joncik Muhammad dan Arifa’i
PAN

Pemilihan Bupati (Pilbup) Empat Lawang tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Bupati Joncik Muhammad dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

sunting

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di menunjukkan 7 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPRD Kabupaten Empat Lawang. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Empat Lawang, 7 kursi dari 35 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Empat Lawang adalah 257.353 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PAN (36,83%), PDI-P (17,47%), dan Partai Demokrat (14,69%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Empat Lawang hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD
1 PKB 12.579 7,07%   2
2 Gerindra 9.748 5,48%   2
3 PDI-P 31.071 17,47%   7
4 Golkar 15.036 8,46%   3
5 NasDem 7.541 4,24%
6 Buruh 165 0,09%
7 Gelora 297 0,17%
8 PKS 4.735 2,66%   1
9 PKN 208 0,12%
10 Hanura 2.122 1,19%
11 Garuda 49 0,03%
12 PAN 65.480 36,83%   15
13 PBB 62 0,03%
14 Demokrat 26.116 14,69%   5
15 PSI 73 0,04%
16 Perindo 643 0,36%
17 PPP 1.834 1,03%
24 Ummat 48 0,03%
Jumlah 177.807 100,00% 35

Kandidat Tunggal

sunting
 
Joncik Muhammad Arifa’i
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
 
 
Bupati Empat Lawang
(2018–2023)
Wakil Ketua DPRD Empat Lawang
(2019–2024)
Partai Pengusung
PAN PDI-P Demokrat Golkar
Gerindra NasDem PKS
Partai Pendukung
PKB Gelora PSI
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
159.727 / 177.807 (90%)
Kursi DPRD Kabupaten Empat Lawang
33 / 35 (94%)
Visi
"Membangun Empat Lawang Lebih Baik."
Misi
  • Mewujudkan Empat Lawang MADANI (Makmur, Aman, Damai, Agamais, Nasionalis, Indah).

Hasil resmi

sunting
CalonPasanganPartaiSuara%
Kotak kosong35.92319.60
Joncik MuhammadArifa’iPAN147.33280.40
Jumlah183.255100.00
Suara sah183.25598.04
Suara tidak sah/kosong3.6581.96
Jumlah suara186.913100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi257.02072.72
Sumber: KPU Kabupaten Empat Lawang

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang 2024

sunting

RULI MARGIANTO dan ANGGI ARIBOWO mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Rabu, 4 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.[6]

Referensi

sunting
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ "Jumlah DPT Pemilu 2024 di Empat Lawang Ditetapkan 257.353 Jiwa, Ada Kenaikan Dari Pemilu 2019". Tribunsumsel.com. Diakses tanggal 2024-12-30. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  6. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.