Pemilihan umum Bupati Dharmasraya 2024

Pemilihan umum Bupati Dharmasraya 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Dharmasraya periode 2025-2030.[1]

Pemilihan umum Bupati Dharmasraya 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar169.079 (DPT dan DPTb)
Kehadiran pemilih96.873 (57,29%)
Resmi
100%
per 5 Desember 2024, 17:30 WIB
Kandidat
 
Calon Annisa Suci Ramadhani Kotak kosong
Partai PDI-P
Wakil Leli Arni
Suara rakyat 65.922 28.895
Persentase 69,53% 30,47%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Dasril Panin Datuk Labuan

PDI-P

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni
PDI-P

Pemilihan Bupati (Pilbup) Dharmasraya tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Sutan Riska Tuanku Kerajaan tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Dharmasraya 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Syarat ambang batas pencalonan

sunting

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kabupaten Dharmasraya. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Dharmasraya, 6 kursi dari 30 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Dharmasraya adalah 166.987 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (18,68%), PDI-P (18,48%), PAN (12,63%), Partai Gerindra (11,57%), dan PKB (11,09%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Dharmasraya hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD    (2019)
1 PKB 15.273 11,09%
4 / 30
  3 kursi
2 Gerindra 15.937 11,57%
4 / 30
  1 kursi
3 PDI-P 25.444 18,48%
6 / 30
  1 kursi
4 Golkar 25.718 18,68%
5 / 30
 
5 NasDem 8.354 6,07%
1 / 30
  2 kursi
6 Buruh 0 0,00%
0 / 30
7 Gelora 298 0,22%
0 / 30
8 PKS 7.839 5,69%
1 / 30
  1 kursi
9 PKN 0 0,00%
0 / 30
10 Hanura 5.638 4,09%
1 / 30
 
11 Garuda 23 0,02%
0 / 30
12 PAN 17.397 12,63%
5 / 30
  1 kursi
13 PBB 28 0,02%
0 / 30
14 Demokrat 9.616 6,98%
2 / 30
 
15 PSI 0 0,00%
0 / 30
16 Perindo 13 0,01%
0 / 30
17 PPP 6.123 4,45%
1 / 30
  1 kursi
24 Ummat 0 0,00%
0 / 30
Jumlah 137.701 100,00% 30
 
Annisa Suci Ramadhani Leli Arni
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
 
 
Staf Khusus Ketua DPR-RI
(2018–2019)
Staf Khusus Komisi XI DPR-RI
(2017–2018)
Anggota Asosiasi Advokat Indonesia
(2018–2024)
Anggota Lembaga Bantuan Hukum Riau
(2013–2024)
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat
(2019–2024)
Partai Pengusung
PDI-P Golkar PAN Gerindra PKB
Demokrat PKS PPP Hanura
Partai Pendukung
NasDem PSI
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
128.985 / 137.701 (94%)
Kursi DPRD Kabupaten Dharmasraya
29 / 30 (97%)
Visi
"Dharmasraya Bertumbuh, Berdaya Saing, Berpendidikan, dan Berbudaya dengan Melibatkan Masyarakat dalam Tranformasi Kesejahteraan dan Berkeadilan."
Misi
  1. Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.
  2. Mewujudkan dan mengembangkan ekonomi berbasis ekonomi lokal.
  3. Mewujudkan transformasi pembangunan yang maju dan merata.
  4. Mewujudkan pengelolaan lingkungan dan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan.
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital dan inovatif.
  6. Meningkatkan ekonomi masyarakat dan pertumbuhan pendapatan asli daerah.

Hasil resmi

sunting
CalonSuara%
Kolom Kosong28.89530.47
Annisa Suci Ramadhani - Leli Arni65.92269.53
Jumlah94.817100.00
Suara sah94.81797.88
Suara tidak sah/kosong2.0562.12
Jumlah suara96.873100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi169.07957.29
Sumber: Keputusan KPU Kabupaten Dharmasraya No. 867 Tahun 2024

Referensi

sunting
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ Redaksi (2023-07-14). "Pemilu 2024 DPT Kabupaten Dharmasraya Berjumlah 166 987 Orang Pemilih". indocorners.com. Diakses tanggal 2025-01-09. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.