Pemilihan umum Bupati Boven Digoel 2020
Pemilihan umum Bupati Boven Digoel 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Boven Digoel 2020 atau Pilbup Boven Digoel 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, Indonesia. Pilbup Boven Digoel 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2021-2024.[2] Wakil bupati petahana, Chaerul Anwar, berpeluang mencalonkan diri kembali karena baru menjabat sebanyak satu periode.
2015 2024 9 Desember 2020[1] | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kandidat | ||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara
centerLokasi Kabupaten Boven Digoel di Provinsi Papua | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
Persyaratan dukungan
suntingPasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel dapat mendaftar melalui dua jalur, yaitu perseorangan dan partai politik. Jalur perseorangan mensyaratkan 10% dari total DPT Pemilu 2019 yang setidaknya tersebar di 11 dari 20 distrik. Untuk jalur partai politik, bakal pasangan calon harus didukung minimal 20% dari total 20 kursi DPRD Boven Digoel, yaitu 4 kursi; atau 25% dari total suara sah partai politik pemilik kursi di DPRD Boven Digoel. Dari 9 partai politik yang menempatkan wakilnya di DPRD Boven Digoel, hanya PDI Perjuangan yang dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi. PDI Perjuangan sebagai pemilik kursi terbanyak berhasil menempatkan 4 wakilnya di DPRD Boven Digoel.
Kursi parlemen
suntingHasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kabupaten Boven Digoel terdapat 9 Partai Politik dengan jumlah 20 Kursi di DPRD Kab. Boven Digoel, yaitu:
No. | Partai politik | Jumlah kursi | Perubahan kursi (2014) | |
---|---|---|---|---|
1 | PDI-P | 4 / 20
|
2 kursi | |
2 | PPP | 3 / 20
|
1 kursi | |
3 | Demokrat | 3 / 20
|
||
4 | Gerindra | 2 / 20
|
||
5 | Golkar | 2 / 20
|
||
6 | NasDem | 2 / 20
|
||
7 | Perindo | 2 / 20
|
(baru) | |
8 | PKB | 1 / 20
|
1 kursi | |
9 | PKS | 1 / 20
|
1 kursi | |
Kandidat
suntingPemilihan umum ini diikuti oleh empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.[3]
Nomor urut |
Calon Bupati dan Wakil Bupati | Partai Politik Pengusung | Jumlah Kursi DPRD | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|
4 / 20
|
[4] | ||||
Lukas Ikwaron (Kader PAN) |
Lexi Romel Wagiu (Non-Partisan) | ||||
Anggota DPRD Kab. Boven Digoel (2009-2019) | Swasta/Lain-Lain | ||||
4 / 20
|
[4] | ||||
Chaerul Anwar Natsir (Kader PPP) |
Nathalis B. Kaket (Non-Partisan) | ||||
Plt. Bupati Boven Digoel (2020-2021) |
Direktur PT Kaiwan Yedija Sejahtera Kabupaten Boven Digoel | ||||
5 / 20
|
[4] | ||||
Martinus Wagi (Non-Partisan) |
Isak Bangri (Kader PDI Perjuangan) | ||||
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boven Digoel | Anggota DPRD Kab. Boven Digoel (2014-2024) | ||||
7 / 20
|
[4] | ||||
Yusak Yaluwo (Kader Partai Demokrat) |
Yakob Weremba (Non-Partisan) | ||||
Bupati Boven Digoel (2005-2010) |
Swasta/Lain-Lain |
Referensi
sunting- ^ Dwi Andayani (24-06-2019). "KPU Lakukan Uji Publik PKPU Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020". detikcom. Diakses tanggal 04-07-2019.
- ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
- ^ Goden, Yoris (24 September 2020). "4 Pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Boven Digoel Resmi Mendapatkan Nomor Urut Peserta". rri.co.id. Diakses tanggal 30 September 2020.[pranala nonaktif permanen]
- ^ a b c d "Pilkada 2020: Laporan Pasangan calon Tahap Penetapan". KPU RI. 24-09-2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-18. Diakses tanggal 24-09-2020.