Pemilihan umum Bupati Bintan 2024

Pemilihan umum Bupati Bintan 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bintan periode 2025–2030.[1]

Pemilihan umum Bupati Bintan 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar126.709
Kehadiran pemilih75.793 (59,82%)
Resmi
100%
per 6 Desember 2024, 14:50 WIB
Kandidat
 
Calon Roby Kurniawan Kotak kosong
Partai Golkar
Aliansi KIM Plus
Wakil Deby Maryanti
Suara rakyat 49.430 22.949
Persentase 68,29% 31,71%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Roby Kurniawan dan Ahdi Muqsith

Golkar

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Roby Kurniawan dan Deby Maryanti
Golkar

Pemilihan Bupati (Pilbup) Bintan tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Roby Kurniawan dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Bintan 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

sunting

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 7 partai politik dengan jumlah 25 kursi di DPRD Kabupaten Bintan. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bintan, 5 kursi dari 25 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bintan adalah 123.355 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (24,60%), Partai Demokrat (20,51%), Partai NasDem (13,24%), dan PDI-P (10,48%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Bintan hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD    (2019)
1 PKB 2.737 2,78%
0 / 25
2 Gerindra 8.790 8,92%
3 / 25
  3
3 PDI-P 10.325 10,48%
2 / 25
 
4 Golkar 24.242 24,60%
7 / 25
  1
5 NasDem 13.046 13,24%
3 / 25
  1
6 Buruh 115 0,12%
0 / 25
7 Gelora 1.050 1,07%
0 / 25
8 PKS 7.445 7,56%
3 / 25
 
9 PKN 40 0,04%
0 / 25
10 Hanura 1.654 1,68%
0 / 25
  1
11 Garuda 0 0,00%
0 / 25
12 PAN 4.278 4,34%
1 / 25
 
13 PBB 309 0,31%
0 / 25
14 Demokrat 20.210 20,51%
6 / 25
  2
15 PSI 1.147 1,16%
0 / 25
16 Perindo 1.750 1,78%
0 / 25
17 PPP 1.309 1,33%
0 / 25
24 Ummat 85 0,09%
0 / 25
Jumlah 98.532 100,00% 25

Kandidat

sunting
 
Roby Kurniawan Deby Maryanti
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
 
 
Bupati Bintan
(2021–2025)
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau
(2019–2024)
Partai Pengusung
Golkar Demokrat NasDem PDI-P Gerindra PKS
PAN Perindo Hanura PSI Gelora
Partai Pendukung
PKB PPP
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
93.937 / 98.532 (95%)
Kursi DPRD Kabupaten Bintan
25 / 25 (100%)
Visi
"Bintan Juara Menuju Masyarakat yang Maju, Berdaya Saing, Inovatif, dan Sejahtera."
Misi
  1. Membangun sumber daya manusia yang unggul dan sejahtera berlandaskan pada nilai religius dan budaya Melayu.
  2. Mewujudkan daya saing daerah berbasis ekonomi kepulauan yang inklusif.
  3. Mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur berbasis penataan ruang dan kewilayahan yang berwawasan lingkungan.
  4. Mewujudkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hasil resmi

sunting
CalonPasanganPartaiSuara%
Roby KurniawanDeby MaryantiGolkar49.43068.29
Kotak kosong22.94931.71
Jumlah72.379100.00
Suara sah72.37995.50
Suara tidak sah/kosong3.4144.50
Jumlah suara75.793100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi126.70959.82
Sumber: KPU Kabupaten Bintan

Gugatan

sunting

Ketua Komunitas Bakti Bangsa Provinsi Kepulauan Riau, Budi Prasetyo, mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada pada Selasa, 10 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan tahun 2024.[6][7]

Referensi

sunting
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ admin (2024-01-29). "Jumlah DPT Pemilu 2024 Kabupaten/Kota se-Kepri". Kutipan. Diakses tanggal 2024-12-31. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  6. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13. 
  7. ^ Hamapu, Alamudin. "Kemenangan Roby-Deby Lawan Kotak Kosong di Pilkada Bintan Digugat ke MK". detiksumut. Diakses tanggal 2024-12-13.