Pemilihan umum Bupati Bengkulu Utara 2024

Pemilihan umum Bupati Bengkulu Utara 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Bengkulu Utara 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Bengkulu Utara periode 2025-2030.[1]

Pemilihan umum Bupati Bengkulu Utara 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar218.848
Kehadiran pemilih177.349 (81,04%)
Resmi
100%
per 4 Desember 2024, 01.00 WIB
Kandidat
 
Calon Arie Septia Adinata Kotak kosong
Partai PDI-P
Wakil Sumarno
Suara rakyat 162.119 9.526
Persentase 94,45% 5,55%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Mian dan Arie Septia Adinata

PDI-P

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Arie Septia Adinata dan Sumarno
PDI-P

Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Utara tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Mian tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Bengkulu Utara 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Syarat ambang batas pencalonan

sunting

Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan jumlah 30 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, 6 kursi dari 30 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Bengkulu Utara adalah 217.841 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 2 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (26,12%) dan Partai Golkar (15,41%).

Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD    (2019)
1 PKB 10.904 5,92%
2 / 30
  1 kursi
2 Gerindra 17.259 9,36%
4 / 30
 
3 PDI-P 48.150 26,12%
7 / 30
  1 kursi
4 Golkar 28.393 15,41%
5 / 30
 
5 NasDem 14.659 7,95%
3 / 30
 
6 Buruh 866 0,47%
0 / 30
7 Gelora 4.250 2,31%
0 / 30
8 PKS 7.940 4,31%
2 / 30
  1 kursi
9 PKN 68 0,04%
0 / 30
10 Hanura 6.265 3,40%
0 / 30
  2 kursi
11 Garuda 0 0,00%
0 / 30
12 PAN 18.290 9,92%
3 / 30
 
13 PBB 2.919 1,58%
0 / 30
14 Demokrat 8.798 4,77%
2 / 30
  2 kursi
15 PSI 526 0,29%
0 / 30
16 Perindo 8.749 4,75%
1 / 30
 
17 PPP 6.060 3,29%
1 / 30
 
24 Ummat 211 0,11%
0 / 30
Jumlah 184.307 100,00% 30
 
Arie Septia Adinata Sumarno
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
 
 
Wakil Bupati Bengkulu Utara
(2016–2021, 2021–2025)
Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bengkulu Utara
Partai Pengusung
PDI-P Golkar PAN Gerindra NasDem
PKB Demokrat Perindo PKS PPP
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
169.202 / 184.307 (92%)
Kursi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara
30 / 30 (100%)
Visi
"Bengkulu Utara Maju, Hebat Sejahtera, Bahagia Berkelanjutan (MAHABBAH)."
Misi
  1. Mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang inklusif.
  2. Mewujudkan percepatan transformasi sosial kultural berbasis peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  3. Mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur terpadu.
  4. Mewujudkan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik.

Hasil resmi

sunting
CalonPasanganPartaiSuara%
Arie Septia AdinataSumarnoPDI-P162.11994.45
Kotak kosong9.5265.55
Jumlah171.645100.00
Suara sah171.64596.78
Suara tidak sah/kosong5.7043.22
Jumlah suara177.349100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi218.84881.04
Sumber: KPU Kabupaten Bengkulu Utara

Referensi

sunting
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ "DPT di Bengkulu Utara Sebanyak 217.841 Pemilih". RRI.co.id. 22 Juni 2023. Diakses tanggal 12 Januari 2025. 
  4. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.