Pemilihan umum Bupati Belitung Timur 2024

Pemilihan umum Bupati Belitung Timur 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Belitung Timur periode 2025–2030.[1]

Pemilihan umum Bupati Belitung Timur 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar96.355
Kehadiran pemilih71.770 (74,48%)
Resmi
100%
per 4 Desember 2024, 16:57 WIB
Kandidat
 
Calon Kamarudin Muten Burhanudin
Partai PDI-P Golkar
Wakil Khairil Anwar Ali Reza Mahendra
Suara rakyat 44.949 23.301
Persentase 65,86% 34,14%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Burhanudin dan Khairil Anwar

Golkar

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Kamarudin Muten dan Khairil Anwar
PDI-P

Pemilihan Bupati Belitung Timur tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Burhanudin dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Belitung Timur 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

sunting

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di menunjukkan 12 partai politik dengan jumlah 25 kursi di DPRD Kabupaten Belitung Timur. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Belitung Timur, 5 kursi dari 25 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Belitung Timur adalah 95.791 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (17,50%), Partai Golkar (13,17%), dan PBB (10,19%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Belitung Timur hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD    (2019)
1 PKB 3.542 4,62%
1 / 25
  1 kursi
2 Gerindra 7.451 9,72%
2 / 25
  1 kursi
3 PDI-P 13.412 17,50%
5 / 25
  1 kursi
4 Golkar 10.093 13,17%
3 / 25
  1 kursi
5 NasDem 5.191 6,77%
2 / 25
  1 kursi
6 Buruh 0 0,00%
0 / 25
7 Gelora 547 0,71%
0 / 25
8 PKS 6.354 8,29%
2 / 25
  1 kursi
9 PKN 85 0,11%
0 / 25
10 Hanura 6.076 7,93%
2 / 25
  1 kursi
11 Garuda 111 0,14%
0 / 25
12 PAN 4.113 5,37%
1 / 25
 
13 PBB 7.814 10,19%
4 / 25
  1 kursi
14 Demokrat 4.265 5,56%
1 / 25
 
15 PSI 205 0,27%
0 / 25
16 Perindo 4.580 5,97%
1 / 25
  1 kursi
17 PPP 2.820 3,68%
1 / 25
  1 kursi
24 Ummat 0 0,00%
0 / 25
Jumlah 76.659 100,00% 25

Kandidat

sunting
 
 
Burhanudin Ali Reza Mahendra Kamarudin Muten Khairil Anwar
Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Bupati Calon Wakil Bupati
 
 
 
 
Bupati Belitung Timur
(2021–2025)
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Bulan Bintang Ketua Baguna PDI Perjuangan Kabupaten Belitung Timur Wakil Bupati Belitung Timur
(2021–2025)
Partai Pengusung Partai Pengusung
Golkar PBB Gerindra PKS Demokrat PAN PDI-P Hanura NasDem Perindo PKB PPP
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
40.090 / 76.659 (52%)
35.621 / 76.659 (46%)
Kursi DPRD Kabupaten Belitung Timur Kursi DPRD Kabupaten Belitung Timur
13 / 25 (52%)
12 / 25 (48%)
Visi Visi
"Belitung Timur yang Sejahtera, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan." "BELTIM NYAMAN & BERKEMAJUAN. Fondasi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Pembangunan Infrastruktur, dan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing."
Misi Misi
  1. Besiap (bebuat untuk peningkatan kualitas idang penyelanggaraan pemerintah daerah lebih baik) melanjutkan peningkatan kualitas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah.
  2. Becarik (bebuat untuk masa depan dengan care kite sendirik) melanjutkan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan meningkatan pembangunan sektor ekonomi penggerak lokal yang berkelanjutan.
  3. Beridup (bebuat untuk masyarakat idang idup makin pantas) melanjutkan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan penanggulangan kemiskinan.
  1. Mewujudkan inovasi tata kelola pemerintahan berbasis teknologi digital dan kepemimpinan kolaboratif.
  2. Melahirkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, produktif, berakhlak, berbudaya, dan bahagia.
  3. Menciptakan percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM, pertanian, perkebunan, pariwisata, perikanan, kelautan, dan ekonomi kreatif, serta memperkuat kolaborasi antar pelaku pembangunan.
  4. Meningkatkan dan mempercepat pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana publik yang berkualitas dan memadai untuk pemerataan kesejahteraan.
  5. Optimalisasi pengelolaan sumberdaya alam yang bijaksana, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Hasil resmi

sunting
Nomor Urut Calon Bupati - Calon Wakil Bupati Perolehan suara
Pemilih %
1 Burhanudin - Ali Reza Mahendra 23.301 34,14%
2 Kamarudin Muten - Khairil Anwar 44.949 65,86%
Jumlah suara sah 68.250 95,10%
Suara tidak sah 3.520 4,90%
Jumlah suara sah dan tidak sah / Partisipasi pemilih 71.770 74,48%
Pemilih terdaftar 96.355 100,00%
Sumber: KPU Kabupaten Belitung Timur

Gugatan

sunting

Pasangan calon nomor urut 1, Burhanudin–Ali Reza Mahendra mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada pada Jumat, 06 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur tahun 2024.[6]

Referensi

sunting
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ "DPT di Bangka Belitung Meningkat 134.865 Orang, Berikut Rincian DPT Tiap Kabupaten/Kota". Bangkapos.com. Diakses tanggal 2025-01-06. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  6. ^ "Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI". www.mkri.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-13.