Pemilihan umum Bupati Aceh Tamiang 2024

Pemilihan umum Bupati Aceh Tamiang 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Aceh Tamiang periode 2025–2030.[1]

Pemilihan umum Bupati Aceh Tamiang 2024
Sebelum
2017
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar210.712 (DPT dan DPTb)
Kehadiran pemilih124.977 (59,31%)
Resmi
100%
per 3 Desember 2024 WIB
Kandidat
 
Calon Armia Fahmi Kotak kosong
Partai Partai Aceh
Wakil Ismail
Suara rakyat 90.669 29.370
Persentase 75,53% 24,47%
Peta persebaran suara
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Asra (Penjabat)

Birokrat

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Armia Fahmi dan Ismail
Partai Aceh

Pemilihan Bupati (Pilbup) Aceh Tamiang tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan bupati petahana Mursil dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Aceh Tamiang 2024.

Syarat ambang batas pencalonan

sunting

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 35 kursi di DPR Kabupaten Aceh Tamiang. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPR Kabupaten Aceh Tamiang, 7 kursi dari 35 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Aceh Tamiang adalah 208.434 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 5 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Aceh (13,71%), Partai Gerindra (12,54%), Partai Golkar (12,39%), Partai Demokrat (12,28%), dan Partai NasDem (11,51%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPR Kabupaten Aceh Tamiang hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRK    (2019)
1 PKB 4.474 2,74%
0 / 35
2 Gerindra 20.467 12,54%
5 / 35
  1
3 PDI-P 1.842 1,13%
0 / 35
  1
4 Golkar 20.231 12,39%
4 / 35
  2
5 NasDem 18.787 11,51%
5 / 35
  3
6 Buruh 0 0,00%
0 / 35
7 Gelora 1.311 0,80%
0 / 35
8 PKS 13.015 7,97%
3 / 35
 
9 PKN 84 0,05%
0 / 35
10 Hanura 135 0,08%
0 / 35
11 Garuda 33 0,02%
0 / 35
12 PAN 11.305 6,93%
3 / 35
  1
13 PBB 1.241 0,76%
0 / 35
  1
14 Demokrat 20.050 12,28%
5 / 35
  2
15 PSI 100 0,06%
0 / 35
16 Perindo 14 0,01%
0 / 35
17 PPP 13.624 8,35%
3 / 35
 
18 PNA 10.917 6,69%
2 / 35
  1
19 Gabthat 23 0,01%
0 / 35
20 PD Aceh 41 0,03%
0 / 35
21 Partai Aceh 22.380 13,71%
5 / 35
  1
22 PAS Aceh 2.300 1,41%
0 / 35
23 Partai SIRA 0 0,00%
0 / 35
24 Ummat 855 0,52%
0 / 35
Jumlah 163.229 100,00% 35

Kandidat Tunggal

sunting
 
Desain surat suara untuk pemilihan bupati.
 
Armia Fahmi Ismail
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
 
 
Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri
(2024)
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh
(2023–2024)
Direktur PDAM Tirta Tamiang
(2020–2024)
Partai Pengusung
Partai Aceh Gerindra Golkar Demokrat NasDem
PPP PKS PAN PNA
Partai Pendukung
PKB PDI-P
Suara sah Pemilu Legislatif 2024
150.776 / 163.229 (92%)
Kursi DPR Kabupaten Aceh Tamiang
35 / 35 (100%)
Visi
"Aceh Tamiang Madani, Sejahtera, dan Berkelanjutan."
Misi
  1. Memperkuat penerapan Syariat Islam dengan meningkatkan pemahaman, pengimplementasian, dan pengawasan yang berkualitas, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keberagaman.
  2. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing melalui transformasi sosial secara merata.
  3. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.
  4. Meningkatkan infrastruktur strategis yang terintegrasi.
  5. Mewujudkan transformasi tata kelola yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel.
  6. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Hasil resmi

sunting
CalonPasanganSuara%
Armia FahmiIsmail90.66975.53
Kolom Kosong Tidak Bergambar29.37024.47
Jumlah120.039100.00
Suara sah120.03996.05
Suara tidak sah/kosong4.9383.95
Jumlah suara124.977100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi210.71259.31
Sumber: Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tamiang No. 747 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

sunting

Pasangan calon nomor urut 1, Armia Fahmi dan Ismail ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang terpilih oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2025.

Referensi

sunting
  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17. 
  3. ^ KabarTamiang.com (2023-06-20). "KIP Aceh Tamiang Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total 208.434 Pemilih". KabarTamiang.com. Diakses tanggal 2025-01-31. 
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.