Pemerintahan global

Pemerintahan global (bahasa Inggris: Global governance) adalah gerakan penyatuan pelaku-pelaku politik lintas negara yang bertujuan mencari solusi bagi permasalahan yang dialami beberapa negara atau kawasan. Gerakan ini biasanya melibatkan pelembagaan (institusionalisasi). Lembaga-lembaga pemerintahan global seperti PBB, Mahkamah Internasional, dan Bank Dunia memiliki kuasa yang dibatasi untuk menjamin kepatuhan anggota. Persoalan pemerintahan global masa kini ada dalam konteks globalisasi dan rezim berkuasa yang mengglobal secara politik, ekonomi, dan budaya. Menanggapi cepatnya saling ketergantungan yang terjadi di dunia, baik antara masyarakat dan umat manusia dengan alam sekitar, istilah "pemerintahan global" bisa pula digunakan untuk menyebut proses perumusan hukum, peraturan, atau regulasi global.

Pemerintahan global bukan sistem tunggal. Tidak ada "pemerintahan dunia" (world government), tetapi berbagai rezim pemerintahan global memiliki kesamaan:

Meski sistem hubungan politik global saat ini tak terintegrasi, hubungan antara berbagai rezim pemerintahan global masih penting, dan sistem ini tidak memiliki bentuk organisasi yang dominan. Model organisasi yang mendominasi saat ini adalah rasional birokratis, artinya memiliki aturan, terikat hukum, dan rasional. Model ini ada di semua rezim politik modern dan menjadi kerangka peralihan dari kedaulatan klasik ke kedaulatan internasional liberal, sesuatu yang David Held sebut sebagai rezim kedaulatan kedua.[1]

Lihat pula

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ James, Paul; Soguk, Nevzat (2014). Globalization and Politics, Vol. 1: Global Political and Legal Governance. London: Sage Publications. hlm. xxvi. 

Daftar pustaka

sunting

Pranala luar

sunting