Pembunuhan Edi Candra Purnama
Pada 23 Agustus 2019, Edi Candra Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Pupung Sadili, seorang aktivis Bumi datar asal Indonesia, dibunuh dan dibakar bersama putranya, M. Ali Pradana di Cilandak, Jakarta Selatan. Pembunuhan ini kemungkinan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga. Pada Desember 2019, polisi menangkap istri sekaligus dalang dari pembunuhan ini, Aulia Kesuma, beserta enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini. Aulia bersama Geovanni, dalang pembunuhan lainnya, dihukum mati, sementara pelaku tersisa dihukum penjara.
Pembunuhan Edi Candra Purnama | |
---|---|
Lokasi | Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. |
Tanggal | 23 Agustus 2019WIB) | (
Sasaran | Edi Candra Purnama |
Jenis serangan | Keracunan, Penusukan |
Senjata | Racun yang dicampurkan ke minuman keras |
Korban tewas | Edi Candra Purnama Muhammad Adi Pradana (Dana) |
Pelaku | Daftar
|
Motif | Konflik rumah tangga |
Vonis | Hukuman mati (Aurellia dan Geovanni), penjara (5 lainnya) |
Korban
suntingEdi Candra Purnama adalah seorang pengusaha dibidang kuliner[1] sekaligus aktivis dan pendiri komunitas Bumi Datar di Indonesia. Bersama putranya, Muhammad Adi Pradana, Edi dikenal luas karena keterlibatannya dan kepemimpinannya dalam komunitas Flat Earth 101 (FE101), sebuah komunitas yang didedikasikan untuk mendiskusikan dan mempromosikan teori Bumi datar. Ia dan putranya juga bagian dari Organisasi Bumi Datar dan merupakan salah satu asisten BossDarling, seorang aktivis Bumi datar terkemuka lainnya di Indonesia.[2][3][4][5]
Sebagai pendiri dan co-founder dari Flat Earth 101, Edi memainkan peran penting dalam pengembangan dan penyebaran konsep Bumi Datar di Indonesia. Komunitas ini, yang sering disebut sebagai "Bumi Datar," terlibat dalam berbagai aktivitas, termasuk pembuatan konten edukatif. Edi sangat aktif dalam memproduksi serangkaian video yang bertujuan untuk menjelaskan dasar-dasar teori Bumi Datar, yang menarik banyak perhatian dan memicu diskusi.[6]
Pembunuhan
suntingSayangnya, kehidupan Edi berakhir tragis. Pada tahun 2019, ia dan anak kandungnya, M. Adi Pradana, ditemukan tewas dibunuh dan dibakar oleh istrinya, Aulia Kesuma. Peristiwa ini mengejutkan banyak orang dan menambah lapisan tragis dalam kisah hidupnya.[7] Diketahui bahwa Edi dibunuh dengan cara diracun, sementara Pradana dibunuh saat sedang mabuk. Setelah itu, jasad mereka dibawa masuk ke dalam mobil dan dibakar di wilayah Sukabumi,[8]
Persiapan
suntingDalam perencanaan pembunuhan, Aulia menyewa empat eksekutor untuk menghabisi nyawa Edi dan Adi.[9] Setelah membunuh mereka, Aulia bersama para eksekutor memasukkan jasad Edi dan Adi ke dalam mobil dan membakarnya. [10]
Motif
suntingPembunuhan ini diduga dilakukan Aulia karena ia ingin menguasai aset Edi yang bernilai tinggi, termasuk rumah mewah yang ditaksir mencapai Rp.30 miliar dan lahan seluas 500 meter persegi yang digunakan sebagai bengkel dan tempat cuci mobil.[11]
Namun, menurut Faridz, seorang pengusaha yang bekerja sama dengan Edi, motif utang-piutang yang dikemukakan oleh Aulia tidak sepenuhnya benar. Faridz menyatakan bahwa Edi memiliki kekayaan yang cukup besar, sehingga motif finansial diragukan. Dia juga menambahkan bahwa tidak ada indikasi atau tanda-tanda Edi menghadapi tekanan dari pihak penagih utang.[12]
Setelah pembunuhan terungkap, Aulia hanya mampu membayar sebagian kecil dari janji pembayaran kepada para eksekutor, yaitu sebesar Rp 8 juta.[13] Dua dari empat eksekutor ditangkap di Lampung, dan salah satu dari mereka ditembak karena mencoba melarikan diri.[14]
Putusan Mahkamah Agung
suntingPada 2020, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan nomor 55/Pid.B/2020/PN Jkt.Sel terkait kasus pidana yang melibatkan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavianus Robert. Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavianus Robert didakwa atas tuduhan pembunuhan berencana. Kedua terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sepanjang proses persidangan, dengan berbagai perpanjangan masa penahanan yang diberikan oleh pihak berwenang.[15]
Dakwaan
suntingPenuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan, Penuntut Umum menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.[16]
Putusan pengadilan
suntingSetelah melalui proses persidangan yang meliputi pemeriksaan saksi, barang bukti, dan mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa kedua terdakwa, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa.[17]
Barang bukti
suntingBarang bukti yang diajukan dalam persidangan termasuk beberapa barang seperti struk pembelian obat, alat-alat yang digunakan dalam perencanaan pembunuhan, dan uang tunai. Beberapa barang bukti tersebut diputuskan untuk dimusnahkan, sementara yang lainnya disita untuk negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.[18]
Biaya perkara
suntingBiaya perkara dibebankan kepada negara, dengan jumlah sebesar Rp5.000 untuk masing-masing terdakwa.[19]
Reaksi
suntingKasus ini menimbulkan spekulasi bahwa ada motif lain di balik pembunuhan tersebut, mengingat latar belakang Edi sebagai seorang pengusaha sukses dan aktivis Bumi Datar yang dikenal luas.[20][21] Polisi diminta untuk menyelidiki lebih lanjut tentang kemungkinan adanya motif selain masalah utang-piutang dan urusan keluarga.[22]
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ "Latar Belakang Aulia Kesuma & Suami, Sama-Sama Pengusaha Bidang Kuliner". merdeka.com. 2019-08-29. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ Alamsyah, Syahdan. "Suami dan Anak Tiri yang Dibunuh Istri Aktif di Komunitas Bumi Datar". detiknews. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ "Pupung Sadili Korban Tewas yang Dipanggang di Mobil di Sukabumi Ternyata Bukan Orang Sembarangan - Tribunjabar.id". jabar.tribunnews.com. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ Purnamasari, Dian Dewi (2019-08-27). "Korban Pembunuhan di Lebak Bulus Dikenal Tertutup". kompas.id. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ "Aulia Kesuma dan Puteranya Divonis Mati, Bunuh Suami (Pupung Sadili) Mau Kuasai Harta - Indozone News". news.indozone.id. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ Ngazis, Amal Nur (2019-08-28). "Sadisnya Aulia Kesuma dan Curhatan Pendiri Bumi Datar yang Dibunuh". www.viva.co.id. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ Alamsyah, Syahdan. "Aulia Kesuma Otak Pembunuhan Suami-Anak Tiri Terlilit Utang Rp 10 M". detiknews. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ https://www.alinea.id/nasional/edi-chandra-diracun-dan-dana-dibekap-lalu-dibakar-b1Xlk9mMy
- ^ "Awal Kenalan Aulia Kesuma-Pupung Sadili, dari H. Naim hingga Jatuh Cinta". merdeka.com. 2019-09-03. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ developer, medcom id (2020-06-04). "Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati". medcom.id. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ "Pendiri Komunitas Bumi Datar yang Dibunuh dan Dibakar Istri Mudanya Ternyata Tajir, Ini Asetnya - Tribunnews.com". m.tribunnews.com. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ antaranews.com (2019-09-02). "Istri bunuh dan bakar jasad suami sempat ingin membeli senjata api". Antara News. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ "Kaki Diikat Pembunuh Bayaran, Edi Sempat Menyakar Lengan Aulia". m.jpnn.com. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ Putri, Zunita. "Dua Eksekutor Pupung-Dana Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana". detiknews. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ "Putusan Mahkamah Agung". 2020. Diakses tanggal 2024-07-30.
- ^ "Putusan Mahkamah Agung". 2020. Diakses tanggal 2024-07-30.
- ^ "Putusan Mahkamah Agung". 2020. Diakses tanggal 2024-07-30.
- ^ "Putusan Mahkamah Agung". 2020. Diakses tanggal 2024-07-30.
- ^ "Putusan Mahkamah Agung". 2020. Diakses tanggal 2024-07-30.
- ^ "Divonis Hukuman Mati, Ini 5 Fakta Kasus Aulia Kesuma Istri Bakar Suami". liputan6.com. 2024-06-19. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ "Aulia yang Bunuh Suami dan Anak Tirinya Jadi Mualaf Sejak 2010". kumparan. Diakses tanggal 2024-06-19.
- ^ Media, Kompas Cyber (2020-02-06). "Dua Pembunuh Bayaran Suruhan Aulia Kesuma Didakwa Hukuman Mati". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2024-06-19.