Pembicaraan:Otonomi daerah
Ini adalah halaman pembicaraan untuk diskusi terkait perbaikan pada pengalihan Otonomi daerah. Halaman ini bukanlah sebuah forum untuk diskusi umum tentang subjek artikel. |
|||
| Kebijakan artikel
|
||
Cari sumber: "Otonomi daerah" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · HighBeam · JSTOR · gambar bebas · sumber berita bebas · The Wikipedia Library · Referensi WP |
Judul artikel
suntingMenilik isinya, mungkinkah judul artikel ini lebih tepat bila "Otonomi daerah di Indonesia"?. Salam, Naval Scene (bicara) 03:38, 16 Juni 2010 (UTC)
Penambahan Bagian Pembukaan
suntingSaya menambahkan Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan pengertiannya secara harfiah yang bersumber dari artikel yang berjudul pengertian-otonomi-daerah yang terdapat di http://otonomidaerah.com. Saya melihat penjelasan yang konstitusional (sesuai dengan peraturan perundang-undangan) dan cukup komplit dalam artikel tersebut.
Saya sebenarnya tidak memahami maksud penyunting terdahulu yang pada paragraf kedua menuliskan "Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban". Tolong dijelaskan karena saya tidak melihat relevansinya dengan paragraf sebelumnya dan tidak mengerti maksud dan tujuan kalimat tersebut. Begitu juga dengan paragraf ketiga "berlandaskan pada acuan hukum". Konsep otonomi daerah hanya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, karena negara kita adalah negara hukum. Tidak ada dasar lainnya selain itu. Ketika dikatakan bahwa otonomi daerah juga merupakan implementasi dari tuntutan globalisasi, menurut saya itu adalah kesimpulan yang seharusnya diberikan penjelasan mengenai relevansi implementasi globalisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Selain itu, implementasi dari tuntutan globalisasi juga bukan dasar pelaksanaan otonomi daerah tetapi mungkin lebih tepat menjadi "latar belakang otonomi daerah" selain daripada tuntutan daerah-daerah otonom yang menginginkan kemerdekaan karena adanya ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah. Selanjutnya menjadi tidak tepat ketika dikatakan "implementasi dari tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara...". Mungkin lebih tepat bila kata "diberdayakan" diganti dengan dilaksanakan. Karena suatu "tuntutan" tidak dapat diberdayakan. Saya mohon artikel ini ditinjau dan kepada penyunting terdahulu saya mohon penjelasan agar dapat dilakukan penyuntingan terhadap kalimat-kalimat tersebut. (Anshar Djie (bicara) 18 September 2014 17.09 (UTC))
Pelaksanaan Otonomi Daerah
suntingSaya menambahkan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Anshar Djie (bicara) 18 September 2014 17.11 (UTC))
Tujuan otonomi daerah
suntingSaya menambahkan 3 tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah, yakni tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi dari artikel yang berjudul Pelaksanaan Otonomi Daerah yang bersumber dari http://otonomidaerah.com.
Mohon penjelasan dari penyunting terdahulu mengenai tujuan otonomi daerah pada butir ke-empat "Pemerataan wilayah daerah". Mungkin pemerataan pembangunan ya? (Anshar Djie (bicara) 18 September 2014 17.19 (UTC))