Pembicaraan:Jagalan, Banguntapan, Bantul
Ini adalah halaman pembicaraan untuk diskusi terkait perbaikan pada artikel Jagalan, Banguntapan, Bantul. Halaman ini bukanlah sebuah forum untuk diskusi umum tentang subjek artikel. |
|||
| Kebijakan artikel
|
||
Cari sumber: "Jagalan, Banguntapan, Bantul" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · HighBeam · JSTOR · gambar bebas · sumber berita bebas · The Wikipedia Library · Referensi WP |
Artikel ini merupakan bagian dari ProyekWiki berikut ini: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Desa Jagalan berada di bekas kota tua bernama Kotagede. Kotagede adalah ibukota Kerajaan Mataram sebelum kemudian menjadi 2 (dua) buah negara bernama Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta. Ketika terjadi pemecahan negara (Palihan Nagari, sebagai area leluhur, Kotagede pun dibelah menjadi dua, sebagian menjadi milik Surakarta dan sebagian yang lain menjadi milik Ngayogyakarta (Yogyakarta). Hal seperti ini kuga terjadi untuk Makam Imogiri tempat bersemayamnya Sultan Agung, raja Mataram kedua sebelum terpecah, yang kemudian memiliki area Surakarta dan Yogyakarta. Ketika pemerintahan Republik Indonesia mulai efektif, bagian Kotagede yang menjadi milik Surakarta bernama Kotagede Surakarta, atau sering disebutkan oleh orang setempat dengan Kotagede SKA. Tiga huruf belakang adalah singkatan yang digunakan pemerintah untuk Surakarta. Sedangkan bagian Kotagede yang menjadi milik Yogyakarta ditambah beberapa area disekitarnya dijadikan sebuah kecamatan yang diberi nama Kecamatan Kotagede. Pada saat bernama Kotagede SKA secara administrasi pemerintahan, wilayah tersebut menjadi urusan Karisidenan Surakarta. Penduduk setempat berstatus sebagai warga Surakarta. Pada tahun ..., berdasar ...., (bersamaan dengan pembubaran Karisidenan?) Kotagede Surakarta tidak lagi menjadi bagian dari administrasi Surakarta. Kotagede Surakarta dijadikan Desa (Kelurahan) bernama Jagalan. Nama Jagalan berasal dari sebuah kampung yang ada di wilayah itu. Desa Jagalan yang baru ini kemudian dimasukkan ke wilayah Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul. Sebagai kota tua (dengan ciri-ciri fisik sebagai daerah perkotaan), Kotagede berpenduduk cukup padat dan mempunyai sejarah kehidupan sosial yang solid dari waktu ke waktu hingga sekarang. Sehingga, ketika bekas kota tua itu sekarang terbelah masuk ke dua daerah, yaitu Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, penduduknya masih hidup bersama dalam satu kesatuan sosial yang tak terpisahkan dengan kultur-kultur dan adat istiadat yang tak ada bedanya. Di antara penduduk saling memiliki hubungan famili, profesi, dagang dan kegiatan sosial yang tak terpisah. Kondisi ini tidak saja bisa dikatakan unik, namun juga menghadapi permasalahan ketika masyarakat yang ada di satu kesatuan sosial dan sejarah namun harus menghadapi dua pihak pemerintah sebagai stake-holder utama pembangunan. Padahal masing-masing pihak tidak pernah mempunyai program yang sinergis untuk menggarap wilayah ini, dan tidak punya skala prioritas yang sama terhadap wilayah ini, bahkan mungkin punya sudut pandang atau persepsi yang berbeda terhadap wilayah ini. Perkiraan ini lebih kuat apabila kita melihat bahwa pemerintah yang satu berbentuk Kabupaten dan yang lain berformat Kota. Jelas dua jenis pemerintahan yang berbeda dalam membuat kebijakan strategi pembangunannya. Apabila ditilik secara fisik dan fasilitasnya, kedua wilayah ini lebih bersifat perkotaan dibanding pedesaan. Butuh tambahan data, pelurusan data dan pelurusan pendapat dari anda. (hattakawa)
|
External links found that need fixing (Januari 2024)
suntingHello fellow editors,
I have found one or more external links on Jagalan, Banguntapan, Bantul that are in need of attention. Please take a moment to review the links I found and correct them on the article if necessary. I found the following problems:
- https://jdih.bantulkab.go.id/resource/doc/public/produk_hukum/2022/peraturan-bupati-2022-52.pdf is found to be dead. Recommend adding https://web.archive.org/web/20240115003314/https://jdih.bantulkab.go.id/resource/doc/public/produk_hukum/2022/peraturan-bupati-2022-52.pdf to the original URL.
When you have finished making the appropriate changes, please visit this simple FaQ for additional information to fix any issues with the URLs mentioned above.
This notice will only be made once for these URLs.
Cheers.—InternetArchiveBot (Melaporkan kesalahan) 30 Januari 2024 01.13 (UTC)