Pembicaraan:Hukum adat

Komentar terbaru: 1 tahun yang lalu oleh InternetArchiveBot pada topik External links found that need fixing (September 2023)

hukum adat adalah norma yang terbentuk atau tercipta dalam suatu masyarakat yang berhubungan dengan prilaku manusia yang apabila dilanggarnya akan mendapatkan sanksi. hukum adat tidak begitu saja terbentuk baik tertulis maupun tidak tertulis, melainkan melalui suatu filter dalam masyarakat yang memberlakukannya setelah mendapatkankan persetujuan dari angota masyarakat itu. seperti dalam contoh salah satu masyarakat desa yang ada di kabupaten lamongan, mereka menerapkan sebuah norma yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi, contoh maen judi, selingkuh, jika ketahuan akan didenda batu kapur sepuluh pick up


Konkordansi Hukum Adat

sunting

Sayangnya hingga hari ini belum nampak adanya upaya-upaya dari pihak manapun juga untuk meneliti dan menuliskan hukum-hukum adat yang berlaku di setiap daerah. Seyogyanya setiap Pemerintah Daerah ( selain disibukkan dengan pembuatan Peraturan Daerah ) mulai merintis upaya-upaya guna menuangkan Hukum Adat yang berlaku disetiap daerahnya sehingga dapat menjadi suatu bahan studi hukum yang bermanfaat bagi bangsa dan negara --Alcatrank 10:38, 7 Juni 2007 (UTC)

Judul artikel

sunting

Mengapa kok judul artikel ini diubah? Meursault2004ngobrol 11:25, 7 Juni 2007 (UTC)

Karena adat itu hanya ada di budaya Indonesia dan melayu. Kan gak mungkin ada Hukum Adat di Inggris misalnya? borgx(kirim pesan) 01:34, 8 Juni 2007 (UTC)

Hukum Adat!=Adat. Keduanya hal berbeda. Menurut saya harusnya ada dua artikel terpisah. --Gombang 04:39, 8 Juni 2007 (UTC)

Gue bantu ganti deh Serenity 04:46, 8 Juni 2007 (UTC)-- update: sudah yah.

Kapitalisasi

sunting

Judul halaman ini (Hukum Adat) rasanya seharusnya tidak menggunakan huruf besar (hukum adat) karena bukan nomina nama diri. Pindahkan? •• ivanlanin kamus buku kutipan sumber wikizine 09:31, 8 Juni 2007 (UTC)

Hmmm... Serenity 09:47, 8 Juni 2007 (UTC)

Adat istiadat

sunting

Adat yang di Adatkan Agung.dnn (bicara) 31 Maret 2020 08.01 (UTC)Balas

sunting

Hello fellow editors,

I have found one or more external links on Hukum adat that are in need of attention. Please take a moment to review the links I found and correct them on the article if necessary. I found the following problems:

When you have finished making the appropriate changes, please visit this simple FaQ for additional information to fix any issues with the URLs mentioned above.

This notice will only be made once for these URLs.

Cheers.—InternetArchiveBot (Melaporkan kesalahan) 30 September 2023 12.54 (UTC)Balas

Kembali ke halaman "Hukum adat".