Pemalsuan lukisan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Pemalsuan lukisan merupakan tindak kejahatan dan melanggar undang-undang hak cipta, pemalsuan lukisan ini banyak terjadi dikalangan pebisnis lukisan, tujuannya tentu untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya.
pemalsuan lukisan merupakan tiruan karya dari pelukis-pelukis terkenal yang harganya sudah mencapai puluhan juta rupiah sampai ratusan juta rupiah perlukisan.
Pemalsuan lukisan menirukan semua yang terkandung dalam lukisan, diantaranya objek lukisan pada tema yang disukai pelukis terkenal itu, komposisi warna, goresan-goresan kuas, tebal atau tipisnya cat, media yang dipakai, ukuran kanvas dan masih banyak lagi.
Pemalsu lukisan sebelum melukis mempelajari dulu dari beberapa lukisan asli, kumudian ber-eksperimen sederhana sampai pada taraf dirasa cukup, dan setelah merasa cukup baru melukis dan mengambil objek yang disukai Pelukis terkenal itu.
Setelah lukisan selesai dibuat ditirunya pula tanda tangan Pelukis terkenal itu sepersis mungkin, supaya pembeli tidak tahu kalau itu tanda tangan dan lukisan palsu. karena penjual biasanya terus terang menyatakan repro dari pelukis A misalnya dan tanda tangannya bukan tanda tangan Pelukis terkenal yang hasil kayanya di repro. Biasanya tanda tangan yang merepro lukisan.
Reproduksi ini untuk keperluan konsumen yang keuangannya terbatas dan ingin mempunyai lukisan Pelukis Idolanya. Media yang dipakai melukis dari bahan yang berharga murah untuk menyesuaikan daya beli masyarakat umum.