Pasukan Pramuka Penggalang

(Dialihkan dari Pasukan Penggalang)

Pasukan Pramuka Penggalang atau sering hanya disebut Pasukan Penggalang adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 32 orang Pramuka Penggalang. Pasukan Penggalang dibagi dalam 4 regu yang masing-masing regu terdiri atas 6 - 8 orang Pramuka Penggalang.

Pasukan penggalang sedang upacara

Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Pasukan Penggalang merupakan tempat pembinaan Pramuka berusia 11 sampai 15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang.

Pembentukan pasukan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penggalang untuk mencapai tujuannya.

  • Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
  • Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 224 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.

Ketentuan umum

sunting
  • Pasukan terdiri dari paling banyak 32 orang Pramuka Penggalang.
  • Pasukan Penggalang putra terpisah dengan pasukan Penggalang putri.
  • Pasukan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Regu” yang masing-masing terdiri dari 6 sampai 8 orang Pramuka Penggalang.
  • Pembentukan regu dilakukan oleh Pramuka Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
  • Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk regu putra digunakan nama hewan dan regu putri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga.
  • Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar sesuai dengan nama-nama regu.

Kepemimpinan

sunting
  • Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang dibantu dua orang Pembantu Pembina. Pembina Penggalang sedikitnya berusia 23 tahun sedang Pembantu Pembina sedikitnya berusia 21 tahun.
  • Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang putri harus dijabat oleh Wanita.
  • Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Regu di antara anggota regu.
  • Diharapkan para Pembina atau Pembantu Pembina agar membiasakan menyebutkan Pinru dengan sebutan Pemimpin Regu bukan Ketua Regu.
  • Oleh dan dari para Pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama dipanggil Pratama.
  • Pratama ditingkat Satuan terkecil (Regu) tetap menjadi Pemimpin Regu

Dewan penggalang

sunting

Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang, yang disingkat Dewan Penggalang. Dewan Penggalang beranggotakan:

  • Para Pemimpin Regu (Pinru).
  • Wakil Pemimpin Regu (Wapinru).
  • Pemimpin Regu Utama.
  • Pembina Penggalang.
  • Para Pembantu Pembina.

Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penggalang antara lain:

  • Dewan Penggalang mengadakan rapat minimal sebulan sekali.
  • Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis/Sekretaris dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang oleh anggota Dewan Penggalang yang dipilih melalui musyawarah.
  • Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan Pasukan Penggalang dan menjalankan keputusan yang diambil oleh Dewan Penggalang.
  • Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.

Dewan kehormatan

sunting

Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang yang terdiri atas:

  • Para Pemimpin Regu (Pinru).
  • Pemimpin Regu Utama (Pratama)
  • Pembina.
  • Para Pembantu Pembina.

Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penggalang antara lain:

  • Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
  • Hasil putusan sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.
  • Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang, sedang Sekretaris Dewan adalah salah seorang Pemimpin Regu.
  • Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan:
    • Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
    • Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
    • Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
    • Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.
    • Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting

Lihat pula

sunting