Paspor Korea Selatan

Paspor Republik Korea (bahasa Korea: 대한민국 여권, translit. Daehan Minguk yeogwon) dikeluarkan untuk warga negara Korea Selatan untuk memfasilitasi perjalanan internasional mereka. Seperti paspor lainnya, paspor ini berfungsi sebagai bukti informasi pribadi pemegang paspor, seperti kewarganegaraan dan tanggal lahir. Paspor Korea Selatan juga menunjukkan nomor registrasi penduduk si pemilik, kecuali jika pemegang tidak memilikinya. Paspor Korea Selatan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri dan telah dicetak oleh Perusahaan Percetakan dan Keamanan Korea (KOMSCO) sejak 1973.[8]

Paspor Republik Korea
대한민국 여권
Paspor Republik Korea (2021)
Pertama diterbitkan1948 (versi pertama)[1]
25 Agustus 2008[2] (paspor biometrik)
20 April 2017 (paspor dengan braille ditambahkan untuk tuna netra)[3][4]
Penerbit Kementerian Luar Negeri Republik Korea
Jenis dokumenPaspor
TujuanIdentifikasi
Syarat kepemilikanKewarganegaraan Korea Selatan
Kedaluwarsa1 tahun (penggunaan tunggal, usia di bawah 2 tahun) (KRW ₩15,000)
2 tahun (bagi mereka yang kehilangan paspor mereka 3 kali atau lebih dalam 5 tahun atau 2 kali dalam setahun atau mereka yang mengunjungi negara-negara yang dilarang bepergian[5] tanpa izin)[6][7] (KRW ₩15,000)
5 tahun (Bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau yang kehilangan paspor mereka 2 kali dalam 5 tahun)[6]) (KRW ₩33,000 untuk yang di bawah 8 tahun, KRW ₩42,000 untuk yang di atas 8 tahun)
10 tahun (Untuk 18 tahun ke atas yang telah menyelesaikan dinas militer atau dibebaskan dari dinas militer) (KRW ₩53,000)
Bervariasi (18 tahun atau lebih yang belum menyelesaikan dinas militer mendapatkan paspor yang kedaluwarsa pada tahun ulang tahun ke 24) (KRW ₩15,000)
Sampul paspor Republik Korea yang dapat dibaca mesin dan non-biometrik
  • Paspor biasa: Dikeluarkan kepada warga normal.

Paspor biasa dikeluarkan untuk validitas satu, lima, atau sepuluh tahun.

  • Paspor resmi: Diterbitkan untuk anggota Majelis Nasional dan pegawai negeri sipil.
  • Paspor diplomatik: Diterbitkan untuk diplomat dan warga negara yang melayani di bawah persyaratan diplomatik diberikan paspor khusus ini. Paspor ini menjamin perlakuan khusus di negara lain.

Penampilan fisik

sunting
 
Paspor yang dikeluarkan sebelum Korea Utara dan Korea Selatan dibentuk

Paspor Korea Selatan berwarna hijau tua, dengan Lambang Nasional Republik Korea terpampang dengan warna emas di tengah-tengah sampul depan paspor. Kata '대한민국' (Korea) dan 'REPUBLIC OF KOREA' (Inggris) tertulis di atas Emblem sementara '여권' (Korea), 'PASSPORT' (Inggris) dan simbol e-paspor internasional ( ) tercetak di bawah Lambang tersebut.

Perbedaan dengan paspor Korea Utara

sunting

Di Korea Utara kata paspor dieja 려권 (lyeogwon), sedangkan di Korea Selatan kata yang sama ditulis 여권 (yeogwon).

Catatan paspor

sunting

Catatan di dalam paspor Korea Selatan ditulis dalam bahasa Korea dan Inggris. Pesan di paspor tersebut, yang ditulis oleh Menteri Luar Negeri Korea Selatan, menyatakan:

Dalam bahasa Korea:

이 여권을 소지한 대한민국 국민이 아무 지장 없이 통행할 수 있도록 하여 주시고 필요한 모든 편의와 보호를 베풀어 주실 것을 관계자 여러분께 요청합니다.

Dalam bahasa Inggris:

The Ministry of Foreign Affairs of the Republic of Korea requests all whom it may concern to permit the bearer, a national of the Republic of Korea, to pass freely without delay or hindrance and to provide every possible assistance and protection in case of need.

Halaman informasi

sunting
  • Foto pemegang paspor
  • Jenis (PM / PR / PS) Paspor PM dapat digunakan untuk beberapa entri sementara paspor PS berlaku untuk satu entri. Paspor PR adalah untuk orang Korea yang merupakan penduduk tetap negara selain Korea.[9] Namun, paspor jenis PR telah dihapuskan pada 21 Desember 2017 dan penduduk tetap dari negara lain sekarang mendapatkan paspor normal[10]
  • Kode negara penerbit - KOR
  • Nomor paspor (Termasuk total sembilan digit. Dalam paspor yang baru dikeluarkan mulai 25 Agustus 2008, Nomor Paspor akan mempertahankan 9 digit yang sama tetapi kode Lokal yang Diterbitkan akan diubah menjadi satu huruf M yang menyatakan paspor PM dan S untuk paspor PS. Sisa dari 8 digit akan menjadi nomor seri.)
  • Nama keluarga
  • Nama marga
  • Kewarganegaraan - Republik Korea
  • Tanggal lahir
  • Tanggal penerbitan
  • Tanggal Kedaluwarsa
  • Jenis kelamin
  • Nomor ID pribadi (Nomor registrasi penduduk Korea Selatan); namun, paspor Korea Selatan yang dikeluarkan kepada warga Korea Zainichi tidak memiliki nomor pendaftaran penduduk, yang mencerminkan pembebasan menurut undang-undang mereka dari perpajakan dan wajib militer di Korea Selatan (Sebaliknya, warga Korea Zainichi tidak diizinkan memberikan suara.[11] Namun, mulai 2012, semua pemegang paspor Korea berhak memilih,[12] dan pada 2015, warga Korea Zainichi diizinkan untuk mendapatkan nomor registrasi penduduk terlepas dari pengecualian resmi mereka[13]).
  • Otoritas penerbit - Kementerian Luar Negeri
  • Nama hangul

Bahasa

sunting

Bagian tekstual dari paspor dicetak dalam bahasa Inggris dan Korea.

Paspor biometrik

sunting

Pemerintah Korea Selatan telah mengeluarkan paspor biometrik sejak Februari 2008 untuk diplomat dan pejabat pemerintah. Mereka telah menerbitkan paspor jenis ini untuk semua warga negara mereka sejak 25 Agustus 2008.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan membentuk "Komite untuk mempromosikan paspor elektronik" pada bulan April 2006, dan dijadwalkan untuk menerbitkan paspor biometrik pada paruh kedua tahun 2008. Pada tanggal 4 September 2007, media melaporkan bahwa pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk merevisi undang-undang paspornya untuk mengeluarkan paspor biometrik yang mencakup informasi sidik jari, pertama kepada para diplomat pada kuartal pertama 2008, dan seluruh masyarakat pada paruh kedua tahun ini. Beberapa kebebasan sipil telah menimbulkan kontroversi mengenai persyaratan sidik jari karena ICAO hanya meminta foto direkam pada chip.

Pada 26 Februari 2008, legislatif Korea Selatan mengeluarkan revisi undang-undang paspor. Paspor biometrik baru dikeluarkan untuk diplomat pada bulan Maret, dan untuk masyarakat umum segera sesudahnya. Penukuran sidik jari tidak akan segera diimplementasikan; Namun, dimulai pada 1 Januari 2010.

Tampilan paspor biometrik baru hampir identik dengan versi yang dapat dibaca mesin sebelumnya, dan keduanya memiliki 48 halaman. Namun, ruang untuk visa berkurang enam halaman. Halaman-halaman ini sekarang dicadangkan untuk keperluan identifikasi, pemberitahuan dan informasi lainnya, serta kontak pemegang paspor. Di paspor biometrik baru, halaman identifikasi utama telah pindah ke halaman kedua dari dalam sampul depan. Catatan dari Menteri Luar Negeri masih ditampilkan di halaman depan dan tanda tangan ditampilkan di halaman setelah identifikasi foto.

Produksi

sunting

Hingga Januari 2009, Perusahaan Percetakan dan Keamanan Korea (KOMSCO) membutuhkan waktu delapan jam untuk menghasilkan paspor biometrik baru dan mampu menghasilkan 26.500 paspor per hari.[8]

Larangan

sunting

Pemerintah Korea Selatan telah melarang warganya untuk melakukan perjalanan ke Afghanistan, Irak, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman untuk keselamatan.[14][15]

Lihat pula

sunting

Catatan

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ http://m.dongponews.net/news/articleView.html?idxno=13576
  2. ^ [1]
  3. ^ http://www.korea.net/NewsFocus/policies/view?articleId=145309
  4. ^ tetapi terkadang kesalahan pemindaian paspor terjadi karena braille. Sehingga saat ini braille ditambahkan hanya jika diminta.
  5. ^ Afghanistan, Irak, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman
  6. ^ a b [2]
  7. ^ Karena kemungkinan menggunakan paspor untuk tujuan ilegal.
  8. ^ a b http://english.komsco.com/products/passport.asp
  9. ^ http://www.passport.go.kr/board/story.php?idx=187&sel=1
  10. ^ http://overseas.mofa.go.kr/bh-ko/brd/m_10947/view.do?seq=1346294
  11. ^ Ryang, Sonya; Lie, John (2009), Diaspora without homeland: being Korean in Japan, University of California Press, hlm. 11, ISBN 978-0-520-09863-3 
  12. ^ "[특집일반]자이니치, 한국에 투표하다". h21.hani.co.kr (dalam bahasa Korea). Diakses tanggal 2017-05-23. 
  13. ^ "Ministry of the Interior". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-24. 
  14. ^ S. Korea extends travel ban on four nations, Yonhap News, July 23, 2013
  15. ^ S. Korea imposes travel ban on violence-ravaged Libya, Yonhap News, July 30, 2014