Pasal 5 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 5 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa semua orang memiliki hak atas kebebasan dan keamanan pribadi. "Kebebasan dan keamanan pribadi" dianggap sebagai konsep "gabungan", karena "keamanan pribadi" belum diberikan penafsiran yang berbeda oleh Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa.

Perkara terkait

sunting

Pranala luar

sunting