Pasal 3 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 3 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia melarang penyiksaan dan "perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat".[1]

Pasal 3 – Pelarangan penyiksaan Tidak seorang pun boleh dijadikan sasaran penyiksaan atau sasaran perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat.

Hak ini merupakan hak yang absolut; dalam kata lain, tidak ada hal yang bisa membenarkan pembatasan atau pengecualian terhadap hak ini.[2] Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia juga menjelaskan bahwa pasal ini melarang negara mendeportasi atau mengekstradisi individu yang dapat mengalami penyiksaan atau "perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat".[3]

Catatan kaki

sunting

Pranala luar

sunting