Partai Bhinneka Indonesia
Partai Bhinneka Indonesia (disingkat PBI) adalah sebuah partai politik di Indonesia. Awalnya partai ini didirikan dan disahkan pada 1 Juni 1998 dengan nama Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia.[1] Kemudian berubah nama menjadi Partai Bhinneka Indonesia pada 17 Desember 2002.[6] Partai ini mendaftar pada Pemilihan umum legislatif Indonesia 2004, 2009, 2014 dan 2019 namun tidak lolos verifikasi.
Partai Bhinneka Indonesia | |
---|---|
Ketua umum | Nurdin Purnomo[1][2][3] |
Sekretaris Jenderal | Harinder Singh |
Dibentuk | 1 Juni 1998 (sebagai Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia)[1] 17 Desember 2002 (sebagai Partai Bhinneka Indonesia) |
Kantor pusat | Jalan K.H. Hasyim Ashari No. 33B Lantai 2, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta[2][4] |
Keanggotaan ( (2017)) | 83.563[5] |
Ideologi | Pancasila Sekularisme Progresivisme |
Salah satu tujuan partai ini adalah mewujudkan masyarakat yang mempunyai persamaan hak dan kewajiban tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan. Program partai menekankan tiga hal, yaitu pencabutan undang-undang atau peraturan yang bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan HAM, pemecahan krisis ekonomi, dan program kembali ke desa untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.[1][7]
Pemilihan umum
suntingPemilihan umum 1999
suntingPada pemilihan umum tahun 1999 partai ini memiliki nomor urut 44[1] dan mendapatkan suara sebanyak 364.291 suara atau 0,34% dari keseluruhan suara dan partai ini juga mendapatkan satu kursi di DPR untuk periode 1999–2004.
- Ketua Umum
No | Ketua Umum | Periode |
---|---|---|
1 | Nurdin Purnomo | 1998–2002 |
2002–2008 | ||
2008–2013 | ||
2013–2018 |
Galeri
sunting-
Logo Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia (1998–2002)
Rujukan
sunting- ^ a b c d e "Wajah 48 partai peserta Pemilu 1999: Nomor 44: Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia (PBI)". Kompas. 12 Maret 1999. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-01-22. Diakses tanggal 31-03-2018 – via Seasite.niu.edu (Southeast Asian languages, literatures and cultures).
- ^ a b "Verifikasi Parpol untuk Pemilihan Legislatif 2019: Partai Bhinneka Indonesia". Komisi Pemilihan Umum: Portal Publikasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 4 Maret 2018.
- ^ "SK Menkumham No. M.HH-05.AH.01.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Pengurus DPN Partai Bhinneka Indonesia" (PDF). Komisi Pemilihan Umum: Portal Publikasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum. 28 Januari 2017. Diakses tanggal 25 Januari 2018.
- ^ "Surat Keterangan Domisili Badan Hukum a.n. Partai Bhinneka Indonesia" (PDF). Komisi Pemilihan Umum: Portal Publikasi Pemilu. Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pint< u Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. 10 Oktober 2017. Diakses tanggal 4 Maret 2018.
- ^ "Rekapitulasi Parpol untuk Pemilihan Legislatif 2019". Komisi Pemilihan Umum: Portal Publikasi Pemilu. Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 4 Maret 2018.
- ^ "AD/ART Partai Bhinneka Indonesia" (PDF). Komisi Pemilihan Umum: Portal Publikasi Pemilu. Partai Bhinneka Indonesia. Diakses tanggal 4 Maret 2018.
- ^ "Profil di Kepustakaan Presiden RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-02-07. Diakses tanggal 2018-03-04.
Pranala luar
sunting- Profil di Kepustakaan Presiden RI Diarsipkan 2018-02-07 di Wayback Machine.