Paragraf 175
Bagian dari sebuah serial tentang |
Hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) |
---|
Portal LGBT |
Paragraf 175 (secara sah dikenal sebagai §175 StGB) dahulu adalah sebuah ketentuan dalam Undang-Undang Pidana Jerman dari 15 Mei 1871 hingga 10 Maret 1994. Hal ini membuat tindak homoseksual antarlaki-laki sebagai sebuah pidana, dan pada revisi awal juga mempidana bestialitas dan juga bentuk prostitusi dan pelecehan seksual di bawah umur. Secara keseluruhan, sekitar 140.000 laki-laki dihukum dalam hukum ini.
Referesni
suntingWikimedia Commons memiliki media mengenai § 175 StGB.