Paninggahan, Junjung Sirih, Solok
Paninggahan adalah sebuah nagari di kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Nagari ini terletak di pinggir danau Singkarak bagian barat dan berbatasan dengan Bukit Barisan. Memiliki luas daerah 9950,00Ha
Paninggahan | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sumatera Barat | ||||
Kabupaten | Solok | ||||
Kecamatan | Junjung Sirih | ||||
Kodepos | 27389 | ||||
Kode Kemendagri | 13.02.13.2001 | ||||
Luas | 99,5km² | ||||
Jumlah penduduk | 10,658 | ||||
Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
|
Info Geografis
suntingKeadaan Geoggrafis nagari Paniggahan dengan luas 95,50 Km merupakan daerah berbukit yang terbentang dari sisi barat danau Singkarak, terletak pada koordinat 0,3957 LS 100,3227 BT, 407,0 meter di atas permukaan laut dengan memiliki daerah yang berbatas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Nagari Muaoropingai
Sebelah Barat : berbatasan dengan Koto Padang dan Kabupaten Padang Pariaman
Sebelah Timur : berbatasan dengan Danau Singkarak
Suku/Klan
suntingDi Nagari Paninggahan terdapat 5 suku (Klan) yaitu: Koto, Guci, Pisang, Panyalai, Jambak.
Sistem Pemerintahan
suntingDalam sistem pemerintahan, Nagari Paninggahan dipimpin oleh seorang Wali nagari yang setingkat dengan Lurah, yang membawahi beberapa Jorong atau Desa. Nagari Paninggahan terdiri dari 6 Jorong yaitu :
Jorong Gando, Jorong Koto Baru Tambak, Jorong Kampung Tangah, Jorong Ganting Padang Palak, Jorong Parumahan, Jorong Subarang. Yang masing - masing Jorong dipimpin oleh Wali Jorong. Dengan berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan dikeluarkanya S.K Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 162 Tahun 1983 Tentang pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 1979 dalam provinsi Daerah Tingkat I maka Provinsi Sumatera Barat, yang menetapkan Jorong sebagai unit Pemerintah terendah.
Berdasarkan awal sejarahnya sistem pemerintahan Nagari pada awal Tahun 1960. Wali nagari atau Angku Palo Nagari ditunjuk langsung oleh sidang Ampek Jinih Kerapatan Adat Nagari. Pada masa itu tidak ada batas periode Wali nagari yang jelas. Hingga diadakannya pemilihan langsung atau era Otonomi Daerah, dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang ditindak lanjuti dengan lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Pemerintahan Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten Solok No 4 Tahun 2001 dan revisi Peraturan Daerah No 8 Tahun 2004 dengan kerangka " Babaliak Banagari dan Babaliak Kasurau ". Saat ini Nagari Paninggahan dipimpin oleh H.Yoserizal S.Ag sebagai Wali nagari yang menjabat dari tahun 2017 - Sekarang.
Perekonomian
suntingKondisi sosial ekonomi masyarakat Nagari Paninggahan dapat dilihat dari angkatan kerja yang ada. Dari keselurahan penduduk, pekerjaan yang paling banyak yang ditekuni oleh penduduk Nagari Paninggahan adalah dibidang pertanian dan perikanan sebanyak ± 60%, diikuti oleh pedagang ± 15%, PNS ± 3%, pertukangan ± 4%, wiraswasta ± 10%, dan profesi lainnya ± 11%.
Kesehatan
suntingData Kesehatan Nagari Paninggahan dapat dilihat dari ketersediaan sarana kesehatan yang ada di Nagari. Disamping itu faktor yang sangat penting adalah kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan keluarga, tempat tinggal, dan di lingkungan sekitar. Memanfaatkan layanan kesehatan yang ada sangatlah penting dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat. Sarana dan Prasarana yang tersedia di Nagari Paninggahan terdiri dari Puskesmas Rawat Inap ( 1 unit ), Puskesmas Pembantu ( 1 unit ), Puskesri ( 1 unit ), MCK Umum ( 2 unit ).
Pariwisata
suntingPariwisata yang berada di Nagari Paninggahan di dominasi oleh wisata alam seperti Puncak Gagoan, Danau Singkarak, Pemandian Mato Aia, Panorama Malereang
Galeri
sunting-
Pemandian Mato Aia
-
Danau Singkarak