Pandangan feminisme terhadap pornografi


Pandangan feminis tentang pornografi berkisar dari kecaman total terhadap media sebagai bentuk inheren kekerasan terhadap perempuan hingga merangkul beberapa bentuk sebagai media ekspresi feminis.[1] Feminisme ialah suatu gerakan yang memberi penekanan terhadap kesetaraan dan keadilan terhadap wanita dalam hal ekonomi, politik dan sosial.[2] Feminisme terbagi menjadi 2, yaitu feminisme radikal dan feminisme liberal. Sedangkan Pornografi adalah bentuk nyata dari penaklukan seksual terhadap perempuan yang ditampilkan sedemikian rupa, baik dalam bentuk dehumanisasi perempuan (memperlakukan mereka seperti barang dan komoditas) atau ketika perempuan diperkosa tanpa menimbulkan respon penolakan.[2]

Pandangan feminisme radikal terhadap pornografi

sunting

Aliran ini pada dasarnya berpendapat bahwa mengubah sistem ketidaksetaraan gender harus terjadi pada tingkat budaya, dan bahwa perempuan harus memulai perubahan ini daripada hanya mengandalkan reformasi struktural atau hukum, seperti yang dianjurkan oleh feminisme liberal. Kesadaran gender di tingkat sosial menjadi tujuan perjuangan gerakan feminis radikal berbasis budaya. Tujuan paling radikal tingkat ini adalah agar perempuan memimpin dan mengabdikan diri pada tantangan yang dihadapi perempuan. Munculnya kritik pedas aliran ini adalah sebagai akibatnya. Tentu saja keinginan aliran ini untuk membangun dunia perempuan yang dimana mereka memiliki motivasi tersendiri. Kelompok feminisme radikal tidak sependapat jika pendekatan yang digunakan para pejuang feminis lebih menitikberatkan pada tataran legal-formal. Bagi aliran ini, hukum apapun adalah produk dari kepentingan penguasa. Selama dunia ini masih dikuasai oleh laki-laki, hukum pasti akan mewakili kepentingan laki-laki. Audre Lorde, salah seorang tokoh aliran ini mengatakan bahwa “the master’s tools will never dismantle the master’s house.” (senjatanya seorang tuan tidak akan pernah menghancurkan rumah sang tuan itu sendiri).[2]

Beberapa feminis radikal memiliki pandangan anti-pornografi yang kuat antara lain seperti Andrea Dworkin, Catharine A. MacKinon, dan Ellen Willis. Pornografi umumnya dilihat oleh mereka sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan yang secara langsung berkontribusi pada tingginya prevalensi pemerkosaan terhadap perempuan (pornografi adalah teori, pemerkosaan adalah praktik). Dengan demikian, pornografi merendahkan dan merendahkan perempuan. Dalam budayanya, perempuan tidak lagi dianggap sebagai subjek dan manusia, melainkan semata-mata sebagai produk yang dapat dengan bebas diobjekkan dan dijual untuk memperkaya dunia patriarki. Pada titik ini, pornografi menjadi politik dunia patriarkal, yang mencerminkan ketidakseimbangan dalam posisi negosiasi antara dua jenis kelamin yang berbeda, di mana perempuan sekali lagi ditempatkan dalam peran pelaku yang dibius dan korban yang terus-menerus dihukum. Feminis radikal ini tampaknya memiliki perasaan campur aduk tentang isu tanggapan politik atau hukum terhadap pornografi. Di satu sisi, aliran ini mengingkari inisiatif legislatif formal untuk mereduksi pornografi karena memandang politik sebagai cerminan kepentingan penguasa yang selalu berpihak pada tujuan partai-partai tersebut. Tetapi di sisi lain, aliran ini tidak bisa terhindar dari upaya hukum sebagai salah satu strategi gerakannya.[2]

Faktor ketidakadilan gender

sunting

Beberapa faktor ketidakadilan gender menurut feminisme radikalisme adalah:[2]

  1. Sistem patriarki yang secara konsisten mendiskriminasi perempuan adalah sistem di mana laki-laki menundukkan perempuan.
  2. dominasi maskulin dan kekerasan terhadap perempuan
  3. Legitimasi eksploitasi perempuan oleh hukum, gereja, dan lembaga sosial lainnya
  4. objektifikasi tubuh perempuan dalam iklan, media, dan usaha komersial lainnya
  5. Eksploitasi perempuan melalui pornografi dan prostitusi.

Pandangan feminisme liberal terhadap pornografi

sunting

Beberapa feminis percaya bahwa pornografi hanya berfungsi sebagai sarana untuk membenarkan eksploitasi dan komersialisasi perempuan. Karena pornografi menggadaikan objektivitas dan eksistensi perempuan. Pada dasarnya pornografi hanya menyebabkan sisi kemanusiaan perempuan mengalami kematian. Kesimpulannya, karena terjerat pornografi, proses memperjuangkan kebebasan dan menuntut keadilan bagi perempuan menjadi lamban. Meskipun demikian, karena "tubuh perempuan adalah hak perempuan"(a woman’s body,a woman’s right), feminis liberal benar-benar memandang pornografi sebagai bentuk ekspresi. Menurut Beauvoir (Shirley Lie 2005:7) Kalangan feminis ini berpandangan bahwa tubuh manusia adalah sistem represi yang terintegrasi, namun berlandaskan pada kesadaran menempati lokasi fisik tertentu. Oleh karena itu, tubuh merupakan komponen dalam setiap kondisi kehidupan. "Setiap orang memiliki kebebasan untuk mengkonsumsi, menghasilkan bahasa apapun, dan imajinasi," kata feminis liberal. McElroy adalah salah satu orang yang menerima pornografi.[3]

Pendapat lain dari McElroy bahwa feminisme dan pornografi pada dasarnya adalah teman dekat. Sistem sensor juga menjadi masalah bagi keduanya. Sebenarnya, pengaturan semua karya pornografi setara dengan kebutuhan untuk melarang semua aktivitas seksual di ranjang di antara pasangan. Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa pornografi benar-benar memberi perempuan yang bekerja di industri seks tempat tinggal yang nyaman. Ini menyiratkan bahwa status perempuan yang dipekerjakan dalam bisnis seks itu sendiri diabaikan atas nama anti-pornografi dan sensor. Feminis seharusnya tidak melakukan tindakan seperti itu, menurut pendapat McElroy. Dia berpendapat bahwa feminis juga harus menawarkan kotak toleransi untuk membela hak-hak perempuan untuk menikmati sensualitas yang telah menjadi bagian alami dari kehidupan mereka, di mana pun mereka berada.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ Ehsan, Ehsan (2020). "Pornography of Networked Feminism: The Case of Iranian "Feminist" Instagramers" (PDF). University of Tehran. 
  2. ^ a b c d e Wardatun, Atun (2006-12-30). "Pornografi Dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Kajian Kritis Pandangan Feminisme Radikal)". Ulumuna. 10 (2): 215–236. doi:10.20414/ujis.v10i2.452. ISSN 2355-7648. 
  3. ^ a b Noh, Muhmmadah Haji (2022-11-30). "Pornografi dalam Perdebatan Feminis". JURNAL SAINS, SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH) (dalam bahasa Inggris). 2 (2): 24–29. doi:10.52046/jssh.v2i2.1346. ISSN 2777-015X.